Pelepasan Hak Atas Tanah
Pelepasan
Hak Atas Tanah
Jika Badan Usaha Milik Swasta membutuhkan tanah
milik perseorangan, tanah tersebut harus dilepas dulu oleh perseorangan menjadi
tanah negara setelah pemilik perseorangan membayar kepada BUMS tersebut.Intinya
harus ada pelepasan. (Pelepasan hak dengan akta notaris)
-PPAT petugas yang mencatat peralihan hak, PPAT
adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah
-Macam-Macam Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) : camat,Kepala Desa, Notaris
(lulusan magister konatariatan),pejabat bpn khusus. notaris membuat akta
pendirian perusahaan. Tugas dan Wewenangnya Yaitu Membantu para pihak
membuat perjanjian. juga membuat akta peralihan hak yang wewenangnya bukan
ke PPAT seperti perjanjian kredit. setelah pelepasan hak baru dimohonkan
hak baru sesuai subjek dan peruntukannya. misalnya membangun mall, rumah
komersial (Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan maksud dan
tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat) diberi
Hak Guna Bangunan apabila perorangan atau perkumpulan.
-Perkumpulan tak boleh punya hak milik,
perorangan boleh punya hak milik. kalau tak ada kesediaan pemilik tanah
melepaskan tanahnya tak boleh dipaksakan, Karena Jual beli harus ada
kesepakatan.
-jika untuk pembangunan untuk kepentingan umum, harus oleh instansi pemerintah,
tetapi istilahnya bukan jual beli. tapi penggantian/ganti rugi. Ada
Undang-Undangnya.
-Jika pemilik tanah tak mau melepaskan
tanahnya untuk kepentingan umum, maka terpaksa dilakukan pencabutan haknya.
misalnya untuk rumah sakit, stasiun, jalan tol,bandara. Dari adanya uu
1961, baru ada sekali pencabutan hak tahun 1974 karena harus melalui kepres. tahun
1974 belum ada pusat perbelanjaan, dan dianggap diperlukan untuk kepentingan
umum. contohnya pada saat itu mall pasar senen. karena masyarakat tak mau
memberikan tanahnya, akhirnya diberi ganti untung.
berbeda dengan tanah ditelantarkan, hapus haknya tanpa ganti rugi. “mengapa
sekarang tak ada lagi pencabutan hak, padahal banyak konflik sengketa tanah
untuk kepentingan umum?” jawabannya karena pencabutan hak itu prosesnya
tak mudah. musyawarah sengketa ini dibatasi 60 hari.
banyak kerugian immateriil masyarakat ketika terjadi pencabutan hak, dan ada
tim penilai harga tanahh. yang menjadi masalah biasanya yang musyawarahnya
sangat alot dan harus ada tanah pengganti misalnya PU ingin membangun di tanah
kehutanan. terkadang ada ego masing-masing instansi. lebih mudah pelepasan
atas tanah dari pemerintah daripada masyarakat. tak bisa seseorang meminta
kepada pemerintah untuk mencabut hak milik tanah orang lain kecuali terjadi
perubahan rencana tata ruang , yang awalnya pertanian mau dibangun rumah.ketika
kita menjual tanah bukannya dipakai pertanian tapi dibangun rumah. maka disebut
tanah terlantar karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
-jika ada tanah digunakan untuk kegiatan terorisme, maka larinya ke hukum
pidana. Bisa disita tanahnya. -membangun rumah diatas tanah milik KAI =
hgb/hak pakai dibawah pengelolaan.
-Jika rumah dinas ingin diperbaikin dan
diperbagus boleh asal ada izin.
-rumah dinas bisa digunakan selama masih
dinas. Kalau tidak ada ahli waris yang bekerja di TNI maka harus meninggalkan
rumah dinas, tapi dalam praktek , sebelum ditarik dilakukan over PB jadi
diberikan haknya ke TNI yang mau beli atau mencarter tanah tersebut.
-Kecuali rumah negara PNS non-TNI, ada 3
golongan rumah dinas : rumah jabatan , rumah instansi bukan pejabat, dan rumah
pegawai negeri. dan rumah golongan 3 boleh dibeli oleh penghuni.
-jika suatu wilayah sudah ditetapkan
untuk kepentingan umum ,maka status tanahnya adalah status quo. -pembangunan
kepentingan umum dimungkinkan untuk tanah wakaf. perubahan benda wakaf boleh
asal karena kepentingan umum.
-boleh dijadikan fasilitas lain asal untuk
kepentingan umum. kalau bukan untuk kepentingan umum boleh asal ada izin dari
menteri agama. Jika masyarakat terganggu karena pabrik yang sering
mengeluarkan polusi, boleh diajukan gugatan karena menganggu kesehatan
masyarakat.' harus ada gugatan dulu.
-wakaf itu harus ada aktanya yang dibuat PPAIW
( Pejabat pembuat akta ikrar wakaf) wakaf secara islam bisa secara lisan
asal ada 2 saksi.
-UUPA pasal 4 ayat 2 : kepemilikan tanah termasuk air dibawah tanah, ruang atas
tanah sepanjang untuk kebutuhan rumah. jadi boleh membuat basement misalnya untuk
parkir mobil.tetapi belum ada aturan berapa meter yang boleh dibawah atas
tanah. boleh membuat ruang keluarga dibawah tanah. dan tetap harus membayar PBB
diatas tanah dan dibawah tanah.Di DKI jakarta telah ada aturan untuk ruang
bawah tanah, tapi di kota Bandung belum ada.
-untuk membangun apapun harus ada perizinan, dan tidak semua dikabulkan karena
harus memperhatikan lingkungan. ada izin gangguan dan sebagainya, tidak boleh
seenaknya. ada maksimal berapa lantai dibangun ke atas maupun ke bawah.
-Instansi yang mengeluarkan izin harus melihat
AMDAl. resikonya tinggi atau tidak, menganggu keselamatan umum atau tidak. susah
kalau sudah masuk politik dan sebagainya. –
Kereta Api Cepat melanggar UU, harusnya swasta
hanya membangun tapi malah dari mulai pengadaan dari swasta. malah masyarakat
yang ditekan.
-jalan mau dijual ke asing. SUSAH,
MAU DIBAWA KEMANA NEGARA INI! dianggap saat ini dari 100% ,pembangunan
baru 10% -Muncul proyek strategis nasional 2016, kebanyakan melanggar tata
ruang.
Pelepasan
Hak Atas Tanah
Jika Badan Usaha Milik Swasta membutuhkan tanah
milik perseorangan, tanah tersebut harus dilepas dulu oleh perseorangan menjadi
tanah negara setelah pemilik perseorangan membayar kepada BUMS tersebut.Intinya
harus ada pelepasan. (Pelepasan hak dengan akta notaris)
-PPAT petugas yang mencatat peralihan hak, PPAT
adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah
-Macam-Macam Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) : camat,Kepala Desa, Notaris (lulusan magister konatariatan),pejabat bpn khusus. notaris membuat akta pendirian perusahaan. Tugas dan Wewenangnya Yaitu Membantu para pihak membuat perjanjian. juga membuat akta peralihan hak yang wewenangnya bukan ke PPAT seperti perjanjian kredit. setelah pelepasan hak baru dimohonkan hak baru sesuai subjek dan peruntukannya. misalnya membangun mall, rumah komersial (Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat) diberi Hak Guna Bangunan apabila perorangan atau perkumpulan.
-Perkumpulan tak boleh punya hak milik,
perorangan boleh punya hak milik. kalau tak ada kesediaan pemilik tanah
melepaskan tanahnya tak boleh dipaksakan, Karena Jual beli harus ada
kesepakatan.
-jika untuk pembangunan untuk kepentingan umum, harus oleh instansi pemerintah, tetapi istilahnya bukan jual beli. tapi penggantian/ganti rugi. Ada Undang-Undangnya.
-Jika pemilik tanah tak mau melepaskan
tanahnya untuk kepentingan umum, maka terpaksa dilakukan pencabutan haknya.
misalnya untuk rumah sakit, stasiun, jalan tol,bandara. Dari adanya uu
1961, baru ada sekali pencabutan hak tahun 1974 karena harus melalui kepres. tahun
1974 belum ada pusat perbelanjaan, dan dianggap diperlukan untuk kepentingan
umum. contohnya pada saat itu mall pasar senen. karena masyarakat tak mau
memberikan tanahnya, akhirnya diberi ganti untung.
berbeda dengan tanah ditelantarkan, hapus haknya tanpa ganti rugi. “mengapa sekarang tak ada lagi pencabutan hak, padahal banyak konflik sengketa tanah untuk kepentingan umum?” jawabannya karena pencabutan hak itu prosesnya tak mudah. musyawarah sengketa ini dibatasi 60 hari.
banyak kerugian immateriil masyarakat ketika terjadi pencabutan hak, dan ada tim penilai harga tanahh. yang menjadi masalah biasanya yang musyawarahnya sangat alot dan harus ada tanah pengganti misalnya PU ingin membangun di tanah kehutanan. terkadang ada ego masing-masing instansi. lebih mudah pelepasan atas tanah dari pemerintah daripada masyarakat. tak bisa seseorang meminta kepada pemerintah untuk mencabut hak milik tanah orang lain kecuali terjadi perubahan rencana tata ruang , yang awalnya pertanian mau dibangun rumah.ketika kita menjual tanah bukannya dipakai pertanian tapi dibangun rumah. maka disebut tanah terlantar karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
berbeda dengan tanah ditelantarkan, hapus haknya tanpa ganti rugi. “mengapa sekarang tak ada lagi pencabutan hak, padahal banyak konflik sengketa tanah untuk kepentingan umum?” jawabannya karena pencabutan hak itu prosesnya tak mudah. musyawarah sengketa ini dibatasi 60 hari.
banyak kerugian immateriil masyarakat ketika terjadi pencabutan hak, dan ada tim penilai harga tanahh. yang menjadi masalah biasanya yang musyawarahnya sangat alot dan harus ada tanah pengganti misalnya PU ingin membangun di tanah kehutanan. terkadang ada ego masing-masing instansi. lebih mudah pelepasan atas tanah dari pemerintah daripada masyarakat. tak bisa seseorang meminta kepada pemerintah untuk mencabut hak milik tanah orang lain kecuali terjadi perubahan rencana tata ruang , yang awalnya pertanian mau dibangun rumah.ketika kita menjual tanah bukannya dipakai pertanian tapi dibangun rumah. maka disebut tanah terlantar karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
-jika ada tanah digunakan untuk kegiatan terorisme, maka larinya ke hukum pidana. Bisa disita tanahnya. -membangun rumah diatas tanah milik KAI = hgb/hak pakai dibawah pengelolaan.
-Jika rumah dinas ingin diperbaikin dan
diperbagus boleh asal ada izin.
-rumah dinas bisa digunakan selama masih
dinas. Kalau tidak ada ahli waris yang bekerja di TNI maka harus meninggalkan
rumah dinas, tapi dalam praktek , sebelum ditarik dilakukan over PB jadi
diberikan haknya ke TNI yang mau beli atau mencarter tanah tersebut.
-Kecuali rumah negara PNS non-TNI, ada 3
golongan rumah dinas : rumah jabatan , rumah instansi bukan pejabat, dan rumah
pegawai negeri. dan rumah golongan 3 boleh dibeli oleh penghuni.
-jika suatu wilayah sudah ditetapkan
untuk kepentingan umum ,maka status tanahnya adalah status quo. -pembangunan
kepentingan umum dimungkinkan untuk tanah wakaf. perubahan benda wakaf boleh
asal karena kepentingan umum.
-boleh dijadikan fasilitas lain asal untuk
kepentingan umum. kalau bukan untuk kepentingan umum boleh asal ada izin dari
menteri agama. Jika masyarakat terganggu karena pabrik yang sering
mengeluarkan polusi, boleh diajukan gugatan karena menganggu kesehatan
masyarakat.' harus ada gugatan dulu.
-wakaf itu harus ada aktanya yang dibuat PPAIW
( Pejabat pembuat akta ikrar wakaf) wakaf secara islam bisa secara lisan
asal ada 2 saksi.
-UUPA pasal 4 ayat 2 : kepemilikan tanah termasuk air dibawah tanah, ruang atas tanah sepanjang untuk kebutuhan rumah. jadi boleh membuat basement misalnya untuk parkir mobil.tetapi belum ada aturan berapa meter yang boleh dibawah atas tanah. boleh membuat ruang keluarga dibawah tanah. dan tetap harus membayar PBB diatas tanah dan dibawah tanah.Di DKI jakarta telah ada aturan untuk ruang bawah tanah, tapi di kota Bandung belum ada.
-untuk membangun apapun harus ada perizinan, dan tidak semua dikabulkan karena harus memperhatikan lingkungan. ada izin gangguan dan sebagainya, tidak boleh seenaknya. ada maksimal berapa lantai dibangun ke atas maupun ke bawah.
-Instansi yang mengeluarkan izin harus melihat
AMDAl. resikonya tinggi atau tidak, menganggu keselamatan umum atau tidak. susah
kalau sudah masuk politik dan sebagainya. –
Kereta Api Cepat melanggar UU, harusnya swasta
hanya membangun tapi malah dari mulai pengadaan dari swasta. malah masyarakat
yang ditekan.
-jalan mau dijual ke asing. SUSAH,
MAU DIBAWA KEMANA NEGARA INI! dianggap saat ini dari 100% ,pembangunan
baru 10% -Muncul proyek strategis nasional 2016, kebanyakan melanggar tata
ruang.
Belum ada Komentar untuk "Pelepasan Hak Atas Tanah"
Posting Komentar