Definisi, Pokok kajian, dan kegunaan Sosiologi Hukum
· Jadi
dapat diartikan bahwa pengertian Sosiologi Hukum ini menganalisa bagaimana
jalannya suatu Hukum dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para
pengguna Hukum agar tahu betapa berpengaruhnya Hukum dalam suatu masyarakat
·
Soerjono
Soekanto
sosiologi
hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris
menganalisis atau hubungan timbal timbal balik antara hukum dengan dengan
gejala-gejala sosial lainnya
Satjipto
Rahardjo
Sosiologi
hukum (sociology of of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku
masyarakat dalam konteks sosialnya
R.Otje
Salman
Sosiologi
hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis
H.L.A.Hart
Suatu
konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusat kepada
kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan
bermasyarakat.
Pokok
Kajian Sosiologi Hukum
Beroperasinya
hukum di masyarakat (ius operatum) atau Law in Action & pengaruh timbal
balik antara hukum dan masyarakat.
Dari
segi statiknya (struktur) : kaidah sosial, lembaga sosial, kelompok sosial
& lapisan sosial.
Dari
segi dinamiknya ( proses sosial ), interaksi dan perubahan sosial.
Menurut
Soetandyo :
Mempelajari
hukum sebagai alat Pengendali sosial yang didalamnya terdapat pula
1.
hukum sebagai kaidah sosial. Kaidah moral yang dilembagakan oleh pemerintah.
2.
Stratifikasi sosial dan hukum.
3.
Hubungan perubahan sosial dan perubahan hukum
Obyek
sasaran Sosiologi Hukum adalah badan badan yang terlibat dalam kegiatan
penyelenggaraan hukum, seperti pengadilan, polisi, advokat,dsb.
Ruang
Lingkup Sosiologi Hukum
Dalam
dunia hukum, terdapat fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu hukum yaitu
pola-pola kelakuan (hukum) warga-warga masyarakat
Sosiologi
Hukum sendiri mengkaji Hubungan timbal balik antara perubahan-perubahan dalam
hukum dengan perubahan-perubahan sosial dan budaya. Untuk meneliti hal itu,
diperlukan pengetahuan yang cukup mengenai Hukum sebagai suatu gejala sosial
Jadi,
pada dasarnya ruang lingkup Sosiologi Hukum adalah pola-pola perikelakuan dalam
masyarakat
Pola
Perikelakuan sendiri yaitu cara-cara bertindak atau berkelakuan yang sama dari
orang-Orang yang hidup bersama dalam masyarakat.
Dengan
demikian, dapatlah Dirumuskan bahwa soskum merupakan suatu cabang ilmu
pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan
mengapa dia gagal untuk menaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain
yang mempengaruhinya.
Ruang
lingkup Sosiologi Hukum juga mencakup 2 (dua) hal, yaitu :
1.Dasar-dasar
sosial dari hukum, contoh: hukum nasional Indonesia, dasar sosialnya adalah
Pancasila, dengan ciri-cirinya : gotong-royong, musyawarah-kekeluargaan.
2.Efek-efek
hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya, contoh : UU PMA terhadap gejala
ekonomi, UU Pemilu dan Partai Politik terhadap gejala politik, UU Hak Cipta
tahun 1982 terhadap gejala budaza, UU Perguruan Tinggi terhadap gejala pendidikan
Kegunaan
Soskum
1.Mengetahui
dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis/tdk tertulis) di dlm
ngr/masyarakat.
2.Mengetahui efektifitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat.
3.Mampu
menganalisis penerapan hukum di dalam masyarakat.
4.Mampu
mengkonstruksikan fenomena hukum yg terjadi di masyarakat.
5.Mampu
mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di
masyarakat.
Kegunaan
umum yang telah dipaparkan sebelumnya, dapat diuraikan kembali secara
terperinci sebagai berikut:
1.
Pada taraf organisasi dalam masyarakat
a.
soskum dpt mengungkapkan ideologidan falsafah yang mempengaruhi perencanaan,
pembentukan, dan penegakan hukum;
b.
Dapat diidenfikasikan unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau
substansi hukum;
c.
Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh di dlm pembentukan hukum dan
penegakannya
2.
Pada taraf golongan dlm masyarakat :
a.
Pengungkapan dari golongan-golongan manakah yang sangat menentukan dlm pembentukan
dan penerapan hukum;
b.
Golongan-golongan manakah di dalam masyarakat yang beruntung atau sebaliknya
malahan dirugikan dgn adanya hukum2 tertentu;
c.
Kesadaran hukum daripada golongan-golongan tertentu dalam masyarakat
3.
Pada taraf individual :
a.
Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat mengubah perikelakuan warga
masyarakat;
b.
Kekuatan, kemampuan, dan kesungguhan hati dari para penegak hukum dalam
melaksanakan fungsinya;
c.
Kepatuhan dari warga masyarakat terhadap hukum, baik yang berwujud
kaidah-kaidah yang menyangkut kewajiban-kewajiban hak, maupun perilaku yang
teratur.
Sosiologi
Hukum merupakan suatu disiplin ilmu yang menitikberatkan kepada masyarakat
dalam menjalani berbagai nilai dan norma, termasuk juga norma hukum materiil
maupun formil yang berkembang didalamnya
Sosiologi
Hukum mencakup berbagai objek, yang diantara badan-badan yang terlibat dalam
kegiatan penyelenggaraan hukum. Selain itu terdapat pula objek lainnya yakni
pola perikelakuan yang berkembang dalam masyarakat
Sosiologi
Hukum dapat memiliki kegunaan yang luas, yang utamanya adalah membuat
perkembangan ilmu hukum menjadi lebih objektif, terarah dan selalu berkembang
selama masyarakat tersbebut juga berkembang, sehingga hukum akan menjadi suatu
hal yang selalu berkesinambungan sesuai dengan perikelakuan masyarakat
Belum ada Komentar untuk " "
Posting Komentar