iklan header


      Definisi, Pokok kajian, dan kegunaan  Sosiologi Hukum


·         Jadi dapat diartikan bahwa pengertian Sosiologi Hukum ini menganalisa bagaimana jalannya suatu Hukum dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para pengguna Hukum agar tahu betapa berpengaruhnya Hukum dalam suatu masyarakat
·        Soerjono Soekanto
sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau hubungan timbal timbal balik antara hukum dengan dengan gejala-gejala sosial lainnya
Satjipto Rahardjo
Sosiologi hukum (sociology of of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya

R.Otje Salman
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis
 H.L.A.Hart
Suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusat kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat.


Pokok Kajian Sosiologi Hukum

Beroperasinya hukum di masyarakat (ius operatum) atau Law in Action & pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat.
Dari segi statiknya (struktur) : kaidah sosial, lembaga sosial, kelompok sosial & lapisan sosial.
Dari segi dinamiknya ( proses sosial ), interaksi dan perubahan sosial.
Menurut Soetandyo :
Mempelajari hukum sebagai alat Pengendali sosial yang didalamnya terdapat pula
1. hukum sebagai kaidah sosial. Kaidah moral yang dilembagakan oleh pemerintah.
2. Stratifikasi sosial dan hukum.
3. Hubungan perubahan sosial dan perubahan hukum

Obyek sasaran Sosiologi Hukum adalah badan badan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan hukum, seperti pengadilan, polisi, advokat,dsb.

Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Dalam dunia hukum, terdapat fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu hukum yaitu pola-pola kelakuan (hukum) warga-warga masyarakat



Sosiologi Hukum sendiri mengkaji Hubungan timbal balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan sosial dan budaya. Untuk meneliti hal itu, diperlukan pengetahuan yang cukup mengenai Hukum sebagai suatu gejala sosial
Jadi, pada dasarnya ruang lingkup Sosiologi Hukum adalah pola-pola perikelakuan dalam masyarakat

Pola Perikelakuan sendiri yaitu cara-cara bertindak atau berkelakuan yang sama dari orang-Orang yang hidup bersama dalam masyarakat.
Dengan demikian, dapatlah Dirumuskan bahwa soskum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk menaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.


Ruang lingkup Sosiologi Hukum juga mencakup 2 (dua) hal, yaitu :
1.Dasar-dasar sosial dari hukum, contoh: hukum nasional Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya : gotong-royong, musyawarah-kekeluargaan.
2.Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya, contoh : UU PMA terhadap gejala ekonomi, UU Pemilu dan Partai Politik terhadap gejala politik, UU Hak Cipta tahun 1982 terhadap gejala budaza, UU Perguruan Tinggi terhadap gejala pendidikan

Kegunaan Soskum
 
1.Mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis/tdk tertulis) di dlm ngr/masyarakat.
2.Mengetahui  efektifitas berlakunya   hukum positif di dalam masyarakat.
3.Mampu menganalisis penerapan hukum di dalam masyarakat.
4.Mampu mengkonstruksikan fenomena hukum yg terjadi di masyarakat.
5.Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat.

Kegunaan umum yang telah dipaparkan sebelumnya, dapat diuraikan kembali secara terperinci sebagai berikut:

1. Pada taraf organisasi dalam masyarakat
a. soskum dpt mengungkapkan ideologidan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan, dan penegakan hukum;
b. Dapat diidenfikasikan unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau substansi hukum;
c. Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh di dlm pembentukan hukum dan penegakannya

2. Pada taraf golongan dlm masyarakat :
a. Pengungkapan dari golongan-golongan manakah yang sangat menentukan dlm pembentukan dan penerapan hukum;
b. Golongan-golongan manakah di dalam masyarakat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dgn adanya hukum2 tertentu;
c. Kesadaran hukum daripada golongan-golongan tertentu dalam masyarakat


3. Pada taraf individual :  
a. Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat mengubah perikelakuan warga masyarakat;
b. Kekuatan, kemampuan, dan kesungguhan hati dari para penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya;
c. Kepatuhan dari warga masyarakat terhadap hukum, baik yang berwujud kaidah-kaidah yang menyangkut kewajiban-kewajiban hak, maupun perilaku yang teratur.

Sosiologi Hukum merupakan suatu disiplin ilmu yang menitikberatkan kepada masyarakat dalam menjalani berbagai nilai dan norma, termasuk juga norma hukum materiil maupun formil yang berkembang didalamnya
Sosiologi Hukum mencakup berbagai objek, yang diantara badan-badan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan hukum. Selain itu terdapat pula objek lainnya yakni pola perikelakuan yang berkembang dalam masyarakat
Sosiologi Hukum dapat memiliki kegunaan yang luas, yang utamanya adalah membuat perkembangan ilmu hukum menjadi lebih objektif, terarah dan selalu berkembang selama masyarakat tersbebut juga berkembang, sehingga hukum akan menjadi suatu hal yang selalu berkesinambungan sesuai dengan perikelakuan masyarakat


Belum ada Komentar untuk " "

Posting Komentar

Silakan berikan komentar jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel