iklan header

Hukum Benda

HUKUM BENDA 


Segala Sesuatu yang dapat dihakki atau yang dapat menjadi hak milik (Pasal 499 KUH Perdata)

Yang dimaksud benda menurut undang-undang
adalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau yang
dapat dimiliki orang. Maka segala sesuatu yang tidak
dapat dimiliki orang bukanlah termasuk pengertian
benda menurut BW (Buku II); bulan, bintang, laut,
udara, dll.
ž Dalam BW, pengertian benda (zaak) sebagai objek
hukum tidak hanya meliputi “benda yang berwujud”
yang dapat ditangkap dengan panca indera, akan
tetapi juga “benda yang tidak berwujud” yakni hakhak
atas barang yang berwujud
ž Dalam sistem hukum adat tidak dikenal pengertian
“benda yang tidak berwujud”

Perbedaannya ialah bahwa pandangan hukum adat
hak atas suatu barang tidak dibayangkan terlepas
dari barang yang berwujud; sedangkan dalam
pandangan hk. Perdata barat hak atas suatu barang
seolah-olah terlepas dari barangnya, seolah-olah
merupakan benda tersendiri
ž Menurut Prof. wirjono perbedaaan ini disebabkan
perbedan cara berfikir orang-orang Indonesia asli
dengan orang-orang barat. Orng Indonesia asli
cenderung pada kenyataan belaka (conkreet denken)
sedangkan orang barat cenderung pada hal yang
hanya dalam fikiran belaka (abstract denken)

Pembedaaan Macam-macam Benda
Menurut Sistem hukum perdata barat :
1. Benda tidak bergerak dan benda bergerak
2. Benda yang musnah dan benda yang tetap ada
3. Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak
dapat diganti
4. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak
dapat dibagi
5. Benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak
dapat diperdagangkan

Benda tidak bergerak dan benda bergerak (p. 506 s/d
508 BW):
§ Benda yang menurut sifat nya tidak bergerak
a. Tanah
b. Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena
tumbuh dan berakar serta bercabang seperti
tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, dll
c. Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah,
karena didirikan diatas tanah itu yaitu karena
tertanam
§ Benda yang menurut tujuannya tidak bergerak
a. Pada pabrik; mesin, ketel, dan alat-alat lain yang
dimaksudkan supaya terus menerus disitu untuk
dipergunakan menjalankan pabrik
Pada suatu perkebunan; segala sesuatu yang
dipergunakan sebagai rabuk bagi tanah, ikan dalam
kolam, dll
c. Pada suatu kediaman; segala kaca. Tulisan-tulisan,
dll
d. Barang-barang reruntuhan dari sesuatu bangunan
apabila dimaksudkan untuk dipakai guna mendirikan
bangunan tersebut
§ Benda yang menurut undang-undang sebagai benda
tidak bergerak
a. Hak-hak atau penagihan mengenai suatu benda tidak
bergerak
b. Kapal-kapal yang berukuran 20 meter kubik keatas

Benda bergerak (Psl. 509 s/d 511 BW)
1. Barang yang menuurt sifatnya bergerak dalam arti
benda itu dapat berpindah serta dipindahkan dari
suatu tempat ke tempat lain; kursi, meja dan hak memakai
Perbedaan antara benda bergerak dan benda tidak
bergerak tersebut penting artinya, karena adanya
ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi
masing-masing golongan benda tersebut, misalnya:

Mengenai hak bezit
b. Mengenai pembebanan (bezwaring)
c. Mengenai penyerahan (Lavering)

Belum ada Komentar untuk "Hukum Benda"

Posting Komentar

Silakan berikan komentar jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel