Hukum Benda
HUKUM
BENDA
Segala Sesuatu yang dapat dihakki
atau yang dapat menjadi hak milik (Pasal 499 KUH Perdata)
Yang dimaksud benda menurut
undang-undang
adalah segala sesuatu yang dapat
dihaki atau yang
dapat dimiliki orang. Maka segala
sesuatu yang tidak
dapat dimiliki orang bukanlah
termasuk pengertian
benda menurut BW (Buku II); bulan,
bintang, laut,
udara, dll.
Dalam
BW, pengertian benda (zaak) sebagai objek
hukum tidak hanya meliputi “benda
yang berwujud”
yang dapat ditangkap dengan panca
indera, akan
tetapi juga “benda yang tidak
berwujud” yakni hakhak
atas barang yang berwujud
Dalam
sistem hukum adat tidak dikenal pengertian
“benda yang tidak berwujud”
Perbedaannya ialah bahwa pandangan
hukum adat
hak atas suatu barang tidak
dibayangkan terlepas
dari barang yang berwujud;
sedangkan dalam
pandangan hk. Perdata barat hak
atas suatu barang
seolah-olah terlepas dari
barangnya, seolah-olah
merupakan benda tersendiri
Menurut
Prof. wirjono perbedaaan ini disebabkan
perbedan cara berfikir orang-orang
Indonesia asli
dengan orang-orang barat. Orng
Indonesia asli
cenderung pada kenyataan belaka
(conkreet denken)
sedangkan orang barat cenderung
pada hal yang
hanya dalam fikiran belaka
(abstract denken)
Pembedaaan Macam-macam Benda
Menurut Sistem hukum perdata barat
:
1. Benda tidak bergerak dan benda
bergerak
2. Benda yang musnah dan benda yang
tetap ada
3. Benda yang dapat diganti dan
benda yang tidak
dapat diganti
4. Benda yang dapat dibagi dan
benda yang tidak
dapat dibagi
5. Benda yang diperdagangkan dan
benda yang tidak
dapat diperdagangkan
Benda tidak bergerak dan benda
bergerak (p. 506 s/d
508 BW):
§ Benda yang menurut sifat nya
tidak bergerak
a. Tanah
b. Segala sesuatu yang bersatu
dengan tanah karena
tumbuh dan berakar serta bercabang
seperti
tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, dll
c. Segala sesuatu yang bersatu
dengan tanah,
karena didirikan diatas tanah itu
yaitu karena
tertanam
§ Benda yang menurut tujuannya
tidak bergerak
a. Pada pabrik; mesin, ketel, dan
alat-alat lain yang
dimaksudkan supaya terus menerus
disitu untuk
dipergunakan menjalankan pabrik
Pada suatu perkebunan; segala
sesuatu yang
dipergunakan sebagai rabuk bagi
tanah, ikan dalam
kolam, dll
c. Pada suatu kediaman; segala
kaca. Tulisan-tulisan,
dll
d. Barang-barang reruntuhan dari
sesuatu bangunan
apabila dimaksudkan untuk dipakai
guna mendirikan
bangunan tersebut
§ Benda yang menurut undang-undang
sebagai benda
tidak bergerak
a. Hak-hak atau penagihan mengenai
suatu benda tidak
bergerak
b. Kapal-kapal yang berukuran 20
meter kubik keatas
Benda bergerak (Psl. 509 s/d 511
BW)
1. Barang yang menuurt sifatnya
bergerak dalam arti
benda itu dapat berpindah serta
dipindahkan dari
suatu tempat ke tempat lain; kursi,
meja dan hak memakai
Perbedaan antara benda bergerak dan
benda tidak
bergerak tersebut penting artinya,
karena adanya
ketentuan-ketentuan khusus yang
berlaku bagi
masing-masing golongan benda
tersebut, misalnya:
Mengenai hak bezit
b. Mengenai pembebanan (bezwaring)
c. Mengenai penyerahan (Lavering)
Belum ada Komentar untuk "Hukum Benda"
Posting Komentar