Hukum Perorangan `
Hukum Perorangan 1
Subjek Hukum
1.Manusia (orang)
2.Badan Hukum
Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang bersifat
perdata sebagai akibat hukum dari hubungan hukum antara orang/ badan hukum
dengan orang/ badan hukum lain di bidang perdata
Hukum Perorangan
Sebagai manusia, hak dan kewajiban tersebut tidak
berpengaruh/ bergantung pada
golongan-agama-kewarganegaraan-kaya-miskin-pejabat, dll.
¨Manusia menjadi subjek hukum sejak dilahirkan s/d mati/
meninggalnya manusia tersebut kecuali Pasal 2 BW yang menyebutkan bahwa ‘
manusia dalam kandungan dianggap hidup guna kepentingan anak tersebut’
¨Pasal 3 BW mengatakan bahwa selama dia hidup maka tiada
suatu hukum apapun yang mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala
hak keperdataan
Akan tetapi ada beberapa hal yang membatasi hak
keperdataan seseorang antara lain;
1.Warga negara asing tidak boleh memiliki hak milik atas
tanah
2.Larangan pemilikan tanah pertamina oleh petani diluar
kecuali tempat tinggal/ letak tanahnya
3.Bahwa pegawai balai lelang dilarang untuk membeli
barang dari suatu perkara
4.Kekuasaan orang tua atau wali dapat dicabut dengan
keputusan pengadilan bila ia sempat melalaikan kewajibannya’Orang yang menurut
Undang-undang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, yaitu:
a.Oraang dibawah umur/ belum dewasa
b.Orang dibawah pengampuan/curatelle
c.Orang dibawah perwalian
d.Pasal 47 ayat (1), Pasal 50 ayat (1) UU perkawinan
e.Orang yang dinyatakan Pailit
¨Orang yang cakap melakukan perbuatan hukum
(rechtsbekwaamheids) tidak selalu berwenang melakukan perbuatan hukum
(Rechtsbevoegheid)
Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum
Pengertian
Badan hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang
tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban yang berjiwa,yakni
manusia,oleh karena tidak berjiwa maka badan hukum tidak dapat dan tidak
mungkin berkecimpung dilapangan keluarga seperti mengadakan perkawinan ,melahirkan anak,dan lain sebagainya.
Unsur-unsur badan hukum
1.Adanya harta kekayaan yang terpisah
2.Mempunyai tujuan tertentu
3.Mempunyai kepentingan sendiri
4.Ada organisasi yang teratur
Ad.1 Adanya kekayaan yang terpisah
vHarta kekayaan ini diperoleh dari para anggota maupun
dari perbuatan pemisahan yang dilakukan seseorang/ partikelir/ pemerintah untuk
suatu tujuan tertentu.
vHarta kekayaan ini meskipun berasal dari pemasukan
angggota-anggotanya, namun terpisah dengan harta kekayaan pribadi
anggota-anggotanya itu.
vPerbuatan pribadi anggota-anggotanya tidak mengikat
harta kekayaan tersebut, sebaliknya perbuatan badan hukum yang diwakili
pengurusnya tidak mengikat harta kekayaan anggota-anggotanya.
Ad. 2 Mempunyai tujuan tertentu
vTujuan tertentu ini dapat berupa tujuan yang idiil
maupun tujuan yang komersil yang merupakan tujuan tersendiri daripada badan
hukum. Jadi bukan tujuan untuk kepentingan satu atau beberapa orang anggotanya.
vUsaha untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan sendiri
oleh badan hukum dengan diwakili oleh organnya dan tujuan yang hendak dicapai
itu lazimnya dirumuskan dengan jelas dalam anggaran dasar badan hukum yang
bersangkutan.
Ad. 3 Mempunyai kepentingan sendiri
vDalam mencapai tujuannya, badan hukum mempunyai
kepentingan sendiri yang dilindungi oleh hukum.
vKepentingan-kepentingan tersebut merupakan hak-hak
subyektif sebagai akibat dari peristiwa-peristiwa hukum.
vOleh karena itu badan hukum memiliki kepentingan
sendiri, dan dapat menuntut serta mempertahankannya terhadap pihak ketiga dalam
pergaulan hukumnya
Ad. 4 Ada organisasi yang teratur
vBadan hukum adalah suatu konstruksi yuridis. Karena itu
sebagai subyek hukum disamping manusia badan hukum hanya dapat melakukan
perbuatan hukum dengan perantaraan organnya
qPada akhirnya yang menentukan suatu badan hukum/
perkumpulan/ perhimpunan sebagai badan hukum atau tidak, adalah hukum positif,
yakni badan hukum yang berlaku pada suatu daerah / negara tertentu, pada waktu
tertentu dan pada masyarakat tertentu.
Teori-teori badan hukum
1.Teori fictie dari von savigny
2.Teori harta kekayaan bertujuan (doel vermogen)
3.Teori organ dari otto van gierke
4.Teori propriete collective
5.Teori kenyataan yuridis (juridische realiteitsleer)
Ad. 1 Teori Fictie
¨Menurut teori ini badan hukum itu semata-mata buatan
negara saja. Badan hukum hanyalah fiksi yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak
ada , tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang
dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia
Ad. 2 Teori Harta kekayaan bertujuan
¨Menurut teori ini hanya manusia saja yang dapat menjadi
subjek hukum. Namun kata teori ini, ada kekayaan (vermogen)yang bukan harta
kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang
tidak ada yang mempunyainya dan yang terikat kepada tujuan tertentu inilah yang
diberi nama badan hukum
Ad. 3 Teori Organ dari otto van Gierke
¨Badan hukum menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan
bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubyek, tetapi badan hukum adalah suatu
organisasi yang riil, yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum, yang
dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat-alat yang ada padanya
(anggota dan pengurusnya) seperti manusia biasa yang mempunyai panca indera dan
sebagainya
Ad. 4 Teori propriete collective
¨Teori ini diajarkan oleh planiol dan mollenngraff.
Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan
kewajiban para anggota bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah kepunyaan
bersama semua anggotanya. Orang-orang yang berhimpun tersebut membentuk suatu
pribadi yang dinamakan badan hukum
Ad. 5 Teori kenyataan yuridis
¨Dikatakan bahwa badan hukum itu merupakan suatu
realiteit, konkrit, riil walaupun tidak bisa diraba, bukan hayal, tetapi
kenyataan yuridis. Teori yang dikemukakan oleh Mejers ini menekankan bahwa hendaknya
dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai bidang hukum
saja
Meskipun teori-teori tentang badan hukum tersebut
berbeda-beda dalam memahami hakikat badan hukum, namun teori-teori itu
sependapat bahwa badan hukum dapat ikut berkecimpung dalam pergaulan hukum di
masyarakat, meskipun dengan beberapa pengecualian
Belum ada Komentar untuk "Hukum Perorangan `"
Posting Komentar