iklan header

Hukum Perorangan `

Hukum Perorangan  1

Hukum Perorangan





Subjek Hukum
1.Manusia (orang)
2.Badan Hukum
Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang bersifat perdata sebagai akibat hukum dari hubungan hukum antara orang/ badan hukum dengan orang/ badan hukum lain di bidang perdata
Hukum Perorangan

Sebagai manusia, hak dan kewajiban tersebut tidak berpengaruh/ bergantung pada golongan-agama-kewarganegaraan-kaya-miskin-pejabat, dll.
¨Manusia menjadi subjek hukum sejak dilahirkan s/d mati/ meninggalnya manusia tersebut kecuali Pasal 2 BW yang menyebutkan bahwa ‘ manusia dalam kandungan dianggap hidup guna kepentingan anak tersebut’
¨Pasal 3 BW mengatakan bahwa selama dia hidup maka tiada suatu hukum apapun yang mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak keperdataan

Akan tetapi ada beberapa hal yang membatasi hak keperdataan seseorang antara lain;
1.Warga negara asing tidak boleh memiliki hak milik atas tanah
2.Larangan pemilikan tanah pertamina oleh petani diluar kecuali tempat tinggal/ letak tanahnya
3.Bahwa pegawai balai lelang dilarang untuk membeli barang dari suatu perkara
4.Kekuasaan orang tua atau wali dapat dicabut dengan keputusan pengadilan bila ia sempat melalaikan kewajibannya’Orang yang menurut Undang-undang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, yaitu:

a.Oraang dibawah umur/ belum dewasa
b.Orang dibawah pengampuan/curatelle
c.Orang dibawah perwalian
d.Pasal 47 ayat (1), Pasal 50 ayat (1) UU perkawinan
e.Orang yang dinyatakan Pailit
¨Orang yang cakap melakukan perbuatan hukum (rechtsbekwaamheids) tidak selalu berwenang melakukan perbuatan hukum (Rechtsbevoegheid)

Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum
Pengertian
Badan hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban yang berjiwa,yakni manusia,oleh karena tidak berjiwa maka badan hukum tidak dapat dan tidak mungkin berkecimpung dilapangan keluarga seperti mengadakan perkawinan  ,melahirkan anak,dan lain sebagainya.

Unsur-unsur badan hukum
1.Adanya harta kekayaan yang terpisah
2.Mempunyai tujuan tertentu
3.Mempunyai kepentingan sendiri
4.Ada organisasi yang teratur

Ad.1 Adanya kekayaan yang terpisah
vHarta kekayaan ini diperoleh dari para anggota maupun dari perbuatan pemisahan yang dilakukan seseorang/ partikelir/ pemerintah untuk suatu tujuan tertentu.
vHarta kekayaan ini meskipun berasal dari pemasukan angggota-anggotanya, namun terpisah dengan harta kekayaan pribadi anggota-anggotanya itu.
vPerbuatan pribadi anggota-anggotanya tidak mengikat harta kekayaan tersebut, sebaliknya perbuatan badan hukum yang diwakili pengurusnya tidak mengikat harta kekayaan anggota-anggotanya.

Ad. 2 Mempunyai tujuan tertentu
vTujuan tertentu ini dapat berupa tujuan yang idiil maupun tujuan yang komersil yang merupakan tujuan tersendiri daripada badan hukum. Jadi bukan tujuan untuk kepentingan satu atau beberapa orang anggotanya.
vUsaha untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan sendiri oleh badan hukum dengan diwakili oleh organnya dan tujuan yang hendak dicapai itu lazimnya dirumuskan dengan jelas dalam anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.

Ad. 3 Mempunyai kepentingan sendiri
vDalam mencapai tujuannya, badan hukum mempunyai kepentingan sendiri yang dilindungi oleh hukum.
vKepentingan-kepentingan tersebut merupakan hak-hak subyektif sebagai akibat dari peristiwa-peristiwa hukum.
vOleh karena itu badan hukum memiliki kepentingan sendiri, dan dapat menuntut serta mempertahankannya terhadap pihak ketiga dalam pergaulan hukumnya

Ad. 4 Ada organisasi yang teratur
vBadan hukum adalah suatu konstruksi yuridis. Karena itu sebagai subyek hukum disamping manusia badan hukum hanya dapat melakukan perbuatan hukum dengan perantaraan organnya
qPada akhirnya yang menentukan suatu badan hukum/ perkumpulan/ perhimpunan sebagai badan hukum atau tidak, adalah hukum positif, yakni badan hukum yang berlaku pada suatu daerah / negara tertentu, pada waktu tertentu dan pada masyarakat tertentu.

Teori-teori badan hukum
1.Teori fictie dari von savigny
2.Teori harta kekayaan bertujuan (doel vermogen)
3.Teori organ dari otto van gierke
4.Teori propriete collective
5.Teori kenyataan yuridis (juridische realiteitsleer)

Ad. 1 Teori Fictie
¨Menurut teori ini badan hukum itu semata-mata buatan negara saja. Badan hukum hanyalah fiksi yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada , tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia

Ad. 2 Teori Harta kekayaan bertujuan
¨Menurut teori ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. Namun kata teori ini, ada kekayaan (vermogen)yang bukan harta kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyainya dan yang terikat kepada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum

Ad. 3 Teori Organ dari otto van Gierke
¨Badan hukum menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubyek, tetapi badan hukum adalah suatu organisasi yang riil, yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum, yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat-alat yang ada padanya (anggota dan pengurusnya) seperti manusia biasa yang mempunyai panca indera dan sebagainya

Ad. 4 Teori propriete collective
¨Teori ini diajarkan oleh planiol dan mollenngraff. Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama semua anggotanya. Orang-orang yang berhimpun tersebut membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum

Ad. 5 Teori kenyataan yuridis
¨Dikatakan bahwa badan hukum itu merupakan suatu realiteit, konkrit, riil walaupun tidak bisa diraba, bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori yang dikemukakan oleh Mejers ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai bidang hukum saja

Meskipun teori-teori tentang badan hukum tersebut berbeda-beda dalam memahami hakikat badan hukum, namun teori-teori itu sependapat bahwa badan hukum dapat ikut berkecimpung dalam pergaulan hukum di masyarakat, meskipun dengan beberapa pengecualian

Belum ada Komentar untuk "Hukum Perorangan `"

Posting Komentar

Silakan berikan komentar jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel