Hukum
Perorangan 2
Badan
hukum sebagai subyek hukum
Artinya
sebagai pendukung hak dan kewajiban
qKonsekuensi
sebagai subjek hukum
vDapat
melakukan perbuatan hukum
vDapat
melakukan perbuatan melawan hukum
qPerbuatan
badan hukum
vDilakukan
oleh organnya
vPerbuatan
hukum organ dalam batas wewenangnya tidak mengikat organnya secara pribadi
tetapi mengikat badan hukum
vDari
badan hukum organ ini merupakan unsur yang penting dari organisasi badan hukum
itu.
Bagaimana
badan hukum itu berbuat dan apa saja yang harus diperbuatnya serta apa yang
tidak boleh diperbuatnya telah ditentukan dalam anggaran dasar badan hukum yang
bersangkutan maupun dalam peraturan-peraturan lainnya.
vTindakan
organ badan hukum yang melampaui batas-batas yang telah ditentukan, tidak
menjadi tanggung jawab badan hukum, tetapi menjadi tanggung jawab pribadi organ
yang bertindak melampaui batas itu, terkecuali tindakan itu menguntungkan badan
hukum, atau organ yang lebih tinggi kedudukannya kemudian menyetujui tindakan
itu. Dan persetujuan organ yang kedudukannya lebih tinggi ini harus masih dalam
batas-batas kompetensinya. Sesuai dengan Pasal 1656 BW.
Pasal
45 KUHDagang menyatakan
vTanggung
jawab para pengurus selain tidak lebih dari pada untuk menunaikan tugas yang
diberikan kepada mereka dengan sebaik-baiknya; merekapun karena segala
perikatan dari perseorangan dengan diri sendiri tidak terikat kepada pihak
ketiga.
vSementara
itu apabila melanggar sesuatu ketentuan dalam akta, atau tenang perubahan yang
kemudian yang diadakannya mengenai syarat-syarat pendirian maka atas kerugian
yang karenannya telah diderita oleh pihak ketiga, mereka itupun masing-masing
dengan diri sendiri bertanggung jawab untuk seluruhnya.
Tanggung
Jawab hukum Badan hukum
vTanggung
Jawab perdata
vTanggung
jawab pidana
qJenis
Badan hukum
vBadan
hukum publik
vBadan
hukum privat
Di
Indonesia kriteria yang dipakai untuk menentukan sesuatu badan hukum termasuk
badn hukum publik atau termasuk badan hukum privat ada dua macam:
1.Berdasarkan
terjadinya, yakni badan hukum privat didirikan oleh perseorangan, sedangkan
badan hukum publik didirikan oleh negara/ pemerintah
Berdasarkan
lapangan kerjanya, yakni apakah lapangan pekerjaannya itu untuk kepentingan
umum atau tidak. Apabila lapangan perkerjaannya itu untuk kepentingan umum maka
badan hukum tersebut merupakan badan hukum publik, kalau lapangan pekerjaannya
untuk kepentingan perseorangan maka badan hukum tersebut masuk kedalam badan
hukum privat
qBadan
hukum Publik misalnya:
vNegara
RI
vDaerah
Tk I
vDaerah
Tk II /Kotamadya
vBank-bank
Negara ;Bank Indonesia
Badan
hukum privat misalnya:
vPerseroan
Terbatas (PT)
vKoperasi
vPerkapalan
vYayasan
vDan
lain-lain
Badan
hukum menurut pendiriannya (Pasal 1653 BW)
vDidirikan
oleh kekuasaaan umum (Openbaar atau Gezog)
vDiakui
oleh kekuasaan umum
vDidirikan
dengan masksud tertentu asal tidak bertentangan dengan UU dan kesusilaan
qBadan
hukum dilihat dari segi wujudnya
1.Kooperasi
(Corporatie) adalah gabungan (kumpulan) orang-orang yang dalam pergaulan hukum
bertindak bersama-sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri. Karena itu
korporasi ini merupakan badan hukum yang beranggota, akan tetapi mempunyai
hak-hak dan kewajiban-kewajiban sendiri yang terpisah dengan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban para anggotanya, Misalnya; PT (NV), perkumpulan asuransi,
perkapalan
Yayasan,
(stichting) adalah harta kekayaan uang ditersendirikan untuk tujuan tertentu.
Jadi pada yayasan tidak ada anggota, yang ada hanyalah pengurusnya
qBatasan
antara yayasan dan korporasi tidak tegas, oleh karena itu timbul beberapa
ajaran untuk membedakan korporasi dengan yayasan sebagai berikut:
Korporasi
Yayasan
Pada
Korporasi para anggotanya bersama-sama mempunyai kekayaan dan bermacam-macam
kepentingan yang berwujud dalam badan hukum itu
Pada
yayasan kepentingan yayasan tidak terlekat pada anggotanya, karena yayasan
tidak mempunyai anggota
Dalam
korporasi para anggota bersama-sama merupakan organ yang memegang kekuasaaan
yang tertinggi
sedangkan
dalam yayasan yang memegang kekuasaan tertinggi
Adalah
pengurusnya.
Yang
menentukan maksud dan tujuan adalah para anggotanya
Yang
menentukan maksud dan tujuannyaditetapkan oleh orang-orang yang mendirikan yang
selanjutnya berdiri diluar badan tersebut
Titikberat
pada kekuasaannya dan kerjanya
Titik
berat pada suatu kekayaan yang ditujukanuntuk mencapai suatu maksud tertentu
Peraturan
tentang badan hukum
vBW
tidak mengatur secara lengkap dan sempurna tentang badan hukum.
vDalam
BW hanya termuat pada Buku III Titel IX Pasal 1653 s/d 1665 dengan istilah ‘van
zedelijke lichamen’yang dipandang sebagai perjanjian
vOleh
karena itu lalu diatur dalam buku III tentang perikatan. Hal ini menimbulkan
keberatan para ahli karena badan hukum adalah persoon, maka seharusnya
dimasukan kedalam Buku I tentang orang.
vPeraturan
lain tentang badan hukum ini antara lain;
1.Stb.
1870 No. 64 tentang pengakuan badan hukum
2.Stb
1927 No. 156 tentang gereja dan organisasi-organisasi agama
Stb.
1939 No. 570 jo. 717 tentang badan hukum Indonesia
4.Undang-undang
No 12 tahun 1967 tentang koperasi
5.Kitab
Undang-undang hukum Dagang
6.Undang-undang
No. 1 Tahun 1995 tentang PT, sekara sudah ada yang terbaru yaitu Undang-undang
No. 40 Tahun 2007 tentang PT
7.Undang-undang
No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan
8.Dan
lain sebagainya
Belum ada Komentar untuk " "
Posting Komentar