iklan header

Hukum Perorangan 2


Badan hukum sebagai subyek hukum
Artinya sebagai pendukung hak dan kewajiban
qKonsekuensi sebagai subjek hukum
vDapat melakukan perbuatan hukum
vDapat melakukan perbuatan melawan hukum
qPerbuatan badan hukum
vDilakukan oleh organnya
vPerbuatan hukum organ dalam batas wewenangnya tidak mengikat organnya secara pribadi tetapi mengikat badan hukum
vDari badan hukum organ ini merupakan unsur yang penting dari organisasi badan hukum itu.

Bagaimana badan hukum itu berbuat dan apa saja yang harus diperbuatnya serta apa yang tidak boleh diperbuatnya telah ditentukan dalam anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan maupun dalam peraturan-peraturan lainnya.
vTindakan organ badan hukum yang melampaui batas-batas yang telah ditentukan, tidak menjadi tanggung jawab badan hukum, tetapi menjadi tanggung jawab pribadi organ yang bertindak melampaui batas itu, terkecuali tindakan itu menguntungkan badan hukum, atau organ yang lebih tinggi kedudukannya kemudian menyetujui tindakan itu. Dan persetujuan organ yang kedudukannya lebih tinggi ini harus masih dalam batas-batas kompetensinya. Sesuai dengan Pasal 1656 BW.

Pasal 45 KUHDagang menyatakan
vTanggung jawab para pengurus selain tidak lebih dari pada untuk menunaikan tugas yang diberikan kepada mereka dengan sebaik-baiknya; merekapun karena segala perikatan dari perseorangan dengan diri sendiri tidak terikat kepada pihak ketiga.
vSementara itu apabila melanggar sesuatu ketentuan dalam akta, atau tenang perubahan yang kemudian yang diadakannya mengenai syarat-syarat pendirian maka atas kerugian yang karenannya telah diderita oleh pihak ketiga, mereka itupun masing-masing dengan diri sendiri bertanggung jawab untuk seluruhnya.

Tanggung Jawab hukum Badan hukum
vTanggung Jawab perdata
vTanggung jawab pidana
qJenis Badan hukum
vBadan hukum publik
vBadan hukum privat
Di Indonesia kriteria yang dipakai untuk menentukan sesuatu badan hukum termasuk badn hukum publik atau termasuk badan hukum privat ada dua macam:
1.Berdasarkan terjadinya, yakni badan hukum privat didirikan oleh perseorangan, sedangkan badan hukum publik didirikan oleh negara/ pemerintah

Berdasarkan lapangan kerjanya, yakni apakah lapangan pekerjaannya itu untuk kepentingan umum atau tidak. Apabila lapangan perkerjaannya itu untuk kepentingan umum maka badan hukum tersebut merupakan badan hukum publik, kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan perseorangan maka badan hukum tersebut masuk kedalam badan hukum privat
qBadan hukum Publik misalnya:
vNegara RI
vDaerah Tk I
vDaerah Tk II /Kotamadya
vBank-bank Negara ;Bank Indonesia

Badan hukum privat misalnya:
vPerseroan Terbatas (PT)
vKoperasi
vPerkapalan
vYayasan
vDan lain-lain
Badan hukum menurut pendiriannya (Pasal 1653 BW)
vDidirikan oleh kekuasaaan umum (Openbaar atau Gezog)
vDiakui oleh kekuasaan umum
vDidirikan dengan masksud tertentu asal tidak bertentangan dengan UU dan kesusilaan
qBadan hukum dilihat dari segi wujudnya
1.Kooperasi (Corporatie) adalah gabungan (kumpulan) orang-orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri. Karena itu korporasi ini merupakan badan hukum yang beranggota, akan tetapi mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sendiri yang terpisah dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para anggotanya, Misalnya; PT (NV), perkumpulan asuransi, perkapalan

Yayasan, (stichting) adalah harta kekayaan uang ditersendirikan untuk tujuan tertentu. Jadi pada yayasan tidak ada anggota, yang ada hanyalah pengurusnya
qBatasan antara yayasan dan korporasi tidak tegas, oleh karena itu timbul beberapa ajaran untuk membedakan korporasi dengan yayasan sebagai berikut:

Korporasi
Yayasan
Pada Korporasi para anggotanya bersama-sama mempunyai kekayaan dan bermacam-macam kepentingan yang berwujud dalam badan hukum itu
Pada yayasan kepentingan yayasan tidak terlekat pada anggotanya, karena yayasan tidak mempunyai anggota
Dalam korporasi para anggota bersama-sama merupakan organ yang memegang kekuasaaan yang tertinggi
sedangkan dalam yayasan yang memegang kekuasaan tertinggi
Adalah pengurusnya.
Yang menentukan maksud dan tujuan adalah para anggotanya
Yang menentukan maksud dan tujuannyaditetapkan oleh orang-orang yang mendirikan yang selanjutnya berdiri diluar badan tersebut
Titikberat pada kekuasaannya dan kerjanya
Titik berat pada suatu kekayaan yang ditujukanuntuk mencapai suatu maksud tertentu

Peraturan tentang badan hukum
vBW tidak mengatur secara lengkap dan sempurna tentang badan hukum.
vDalam BW hanya termuat pada Buku III Titel IX Pasal 1653 s/d 1665 dengan istilah ‘van zedelijke lichamen’yang dipandang sebagai perjanjian
vOleh karena itu lalu diatur dalam buku III tentang perikatan. Hal ini menimbulkan keberatan para ahli karena badan hukum adalah persoon, maka seharusnya dimasukan kedalam Buku I tentang orang.
vPeraturan lain tentang badan hukum ini antara lain;
1.Stb. 1870 No. 64 tentang pengakuan badan hukum
2.Stb 1927 No. 156 tentang gereja dan organisasi-organisasi agama

Stb. 1939 No. 570 jo. 717 tentang badan hukum Indonesia
4.Undang-undang No 12 tahun 1967 tentang koperasi
5.Kitab Undang-undang hukum Dagang
6.Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang PT, sekara sudah ada yang terbaru yaitu Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang PT
7.Undang-undang No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan
8.Dan lain sebagainya


Belum ada Komentar untuk " "

Posting Komentar

Silakan berikan komentar jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel