iklan header

MENILIK POLEMIK SERANGAN BALIK SETYA NOVANTO

MENILIK POLEMIK SERANGAN BALIK SETYA NOVANTO



         Pada hari Selasa, 31 Oktober 2017 polisi menangkap beberapa warga negara Indonesia yang merupakan juga warganet (netizen) dengan beragam akun di sosial media. Ternyata ada aduan dengan jeratan pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana pasal 45 ayat 3 UU ITE maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.
Penangkapan tersebut didasari  laporan Fredrich Yunadi, kuasa hukum  Setya Novanto, pada 10 Oktober. Meme ini adalah bentuk satire dari masyarakat karena merasa setya novanto kebal hukum.
Dalam surat laporan polisi nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim ada 32 akun Instagram, Twitter, dan Facebook yang dilaporkan ke Ditsiber Bareskrim Polri pada 10 Oktober 2017 dengan rincian sebagai berikut:

15 Akun Twitter:


9 akun Instagram:

8 akun Facebook:

Daftar ini bakal bertambah, karena menurut Tirto.id Setnov sudah punya total 69 list akun sosial media, menyusul 32 akun yang akan digugat.

Meme tersebut konteksnya karena kegeraman masyarakat atas beragam kasus Setya Novanto termasuk soal e-KTP. Mangkir dan kemudian muncul sakit dengan beragam kejanggalan, membuat masyarakat spontan bereaksi.

Dicemaskan, penangkapan dan penetapan tersangka akan terus bertambah, kata Damar Juniarto, pimpinan Safenet, lembaga yang memberi perhatian terhadap isu-isu kebebasan bereskpresi di media sosial, Kamis (02/11) kepada BBC Indonesia.
Padahal, kata Damar pula, 'meme' -gambar disertai kata-kata yang isinya untuk mengolok-olok dan menghibur- saat Setya Novanto terbaring sakit di rumah sakit dianggap lebih merupakan satire dan bukan pencemaran nama baik, kata"Jadi bukan masuk dalam ranah pencemaran nama baik atau penghinaan," tandas Damar Julianto.
Polisi: Kami tidak ujuk-ujuk
Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (02/11), Martinus Sitompul, memberikan jawaban bahwa penyidik saat melakukan penegakan hukum "tidak ujuk-ujuk menetapkan pasal tersebut sebelum meminta keterangan para ahli".
"Ahli pidana, ahli bahasa, ahli komunikasi, ahli ITE, itu diberdayakan, dipakai keahliannya itu untuk meyakinkan penyidik dalam proses penegakan hukum," kata Martinus Sitompul.
Satire, bukan penghinaan'
"Motifnya sampai sekarang masih didalami. Walaupun yang bersangkutan menyampaikan iseng," kata Kasubdit II Cyber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Asep Safrudin Asep, Rabu (01/11).
Dia menambahkan, selain Dyann, kepolisian juga tengah menyelidiki sejumlah akun lainnya. "Ada beberapa yang masih dilakukan pengejaran," kata Asep.
Namun menurut Damar Juniarto, kasus ini tidak dapat dilepaskan dari konteksnya, yaitu latar belakang kasus dugaan korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Setya Novanto.
Dalam kasus mega korupsi tersebut, lanjutnya, masyarakat merasa gerah dan menginginkan kasus tersebut diungkap dan pelakunya diadili.
Kemunculan meme-meme yang menyebar masif di media sosial, sambungnya, lebih merupakan respon masyarakat terhadap seorang Setya Novanto yang diduga "melarikan diri" dari upaya penyidikan kasus korupsi e-KTP.
"Dan orang yang diduga cukup terlibat dan disangka oleh publik punya peran sangat penting mengatur lalu-lintas suap tersebut adalah diri Setya Novanto," kata Damar. Di sinilah Damar menyebut meme-meme itu lebih sebagai satire.
"Jadi bukan masuk dalam ranah pencemaran nama baik atau penghinaan," tegasnya.
Setya Novanto sendiri sudah dibebaskan dari tuduhan kasus korupsi e-KTP, setelah gugatan pra peradilannya diloloskan oleh pengadilan.
KPK sendiri menjadwalkan untuk memanggil kembali Novanto sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Lebih lanjut Damar meminta aparat kepolisian untuk berhati-hati dalam mempersangkakan para pengguna media sosial yang menyebar meme itu.
Dia juga meminta kepolisian melakukan upaya mediasi terhadap orang-orang yang dituduh melakukan pencemaran nama baik dan pihak pelapornya.
"Memidana seseorang dan memasukkan ke penjara hanya karena dia menyampaikan satire dalam bentuk meme terkait kasus dugaan mega korupsi, itu berlebihan. Mengapa tidak melakukan mediasi terlebih dulu," katanya.
Di tempat terpisah, Kabag Penum Divisi humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, tidak menanggapi langsung pertanyaan wartawan yang menyitir pendapat para ahli yang menyebut bahwa meme yang ditampilkan tersangka lebih merupakan satire.
Dinamika demokrasi
Anggota Komisi I DPR, Sukamta, menilai, adanya meme Novanto merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Dalam demokrasi, kata dia, rakyat diberikan kebebasan mengkritik pejabat lewat berbagai medium, salah satunya meme di dunia maya.
Ia mengatakan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi pemerintah dan DPR justru bertujuan memberi kebebasan yang lebih besar bagi netizen menyampaikan ekspresinya di dunia maya.
Dengan demikian, rakyat tak perlu takut mengkritik penguasa di dunia maya dan hal ini menjadi bagian dari check and balances antara keduanya.
"Revisi UU ITE justru dilakukan agar tidak serta-merta penguasa yang menang," kata Sukamta melalui pesan singkat, Kamis.
Hal senada disampaikan pengamat media sosial Nukman Luthfie.
Ia menilai, meme Novanto yang tengah menggunakan masker alat bantu tidur masih dalam batas wajar serta tidak mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
Menurut dia, meme-meme tersebut tidak mendistorsi informasi terkait kondisi Novanto yang sedang sakit meskipun sebagian masyarakat masih mempertanyakan kebenaran berita mengenai penyakit yang diderita Novanto.
"Enggak pantaslah dibawa ke ranah hukum. Terlalu berlebihan. Harusnya santai saja," kata Nukman saat dihubungi pada Kamis malam.
Nukman menambahkan, meme merupakan bentuk ekspresi baru di dunia maya dalam menyampaikan pendapat.
Meme menjadi bagian dari kultur pop di era demokrasi, khususnya di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Selain itu, meme merupakan bentuk ekspresi satir dalam menyikapi segala sesuatu, termasuk dalam menyikapi peristiwa politik.
Melalui meme, kekecewaan ditunjukkan secara humor sehingga menjadi satir.
"Intinya, rasa kecewa itu dibikin lucu, lah. Kekecewaan itu dibikin lelucon. Makanya satir itu penyampaian kekecewaan yang bagus," kata Nukman.



Belum ada Komentar untuk "MENILIK POLEMIK SERANGAN BALIK SETYA NOVANTO"

Posting Komentar

Silakan berikan komentar jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel