MENILIK POLEMIK SERANGAN BALIK SETYA NOVANTO
MENILIK POLEMIK SERANGAN BALIK SETYA NOVANTO
Pada
hari Selasa, 31 Oktober 2017 polisi menangkap beberapa warga negara Indonesia
yang merupakan juga warganet (netizen) dengan beragam akun di sosial media.
Ternyata ada aduan dengan jeratan pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana
pasal 45 ayat 3 UU ITE maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.
Penangkapan
tersebut didasari laporan Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, pada 10 Oktober. Meme
ini adalah bentuk satire dari masyarakat karena merasa setya novanto kebal
hukum.
Dalam surat laporan polisi nomor
LP/1032/X/2017/Bareskrim ada 32 akun Instagram, Twitter, dan Facebook yang
dilaporkan ke Ditsiber Bareskrim Polri pada 10 Oktober 2017 dengan rincian
sebagai berikut:
15 Akun Twitter:
9 akun Instagram:
8 akun Facebook:
Daftar ini bakal bertambah,
karena menurut Tirto.id Setnov sudah punya total 69 list akun sosial media,
menyusul 32 akun yang akan digugat.
Meme tersebut konteksnya
karena kegeraman masyarakat atas beragam kasus Setya Novanto termasuk soal
e-KTP. Mangkir dan kemudian muncul sakit dengan beragam kejanggalan, membuat
masyarakat spontan bereaksi.
Dicemaskan,
penangkapan dan penetapan tersangka akan terus bertambah, kata Damar Juniarto,
pimpinan Safenet, lembaga yang memberi perhatian terhadap isu-isu kebebasan
bereskpresi di media sosial, Kamis (02/11) kepada BBC Indonesia.
Padahal,
kata Damar pula, 'meme' -gambar disertai kata-kata yang isinya untuk
mengolok-olok dan menghibur- saat Setya Novanto terbaring sakit di rumah sakit
dianggap lebih merupakan satire dan bukan pencemaran nama baik, kata"Jadi
bukan masuk dalam ranah pencemaran nama baik atau penghinaan," tandas
Damar Julianto.
Polisi:
Kami tidak ujuk-ujuk
Dalam
jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (02/11), Martinus Sitompul, memberikan
jawaban bahwa penyidik saat melakukan penegakan hukum "tidak ujuk-ujuk
menetapkan pasal tersebut sebelum meminta keterangan para ahli".
"Ahli
pidana, ahli bahasa, ahli komunikasi, ahli ITE, itu diberdayakan, dipakai
keahliannya itu untuk meyakinkan penyidik dalam proses penegakan hukum,"
kata Martinus Sitompul.
Satire,
bukan penghinaan'
"Motifnya
sampai sekarang masih didalami. Walaupun yang bersangkutan menyampaikan
iseng," kata Kasubdit II Cyber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Asep Safrudin
Asep, Rabu (01/11).
Dia
menambahkan, selain Dyann, kepolisian juga tengah menyelidiki sejumlah akun
lainnya. "Ada beberapa yang masih dilakukan pengejaran," kata Asep.
Namun
menurut Damar Juniarto, kasus ini tidak dapat dilepaskan dari konteksnya, yaitu
latar belakang kasus dugaan korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Setya Novanto.
Dalam
kasus mega korupsi tersebut, lanjutnya, masyarakat merasa gerah dan
menginginkan kasus tersebut diungkap dan pelakunya diadili.
Kemunculan
meme-meme yang menyebar masif di media sosial, sambungnya, lebih merupakan
respon masyarakat terhadap seorang Setya Novanto yang diduga "melarikan
diri" dari upaya penyidikan kasus korupsi e-KTP.
"Dan
orang yang diduga cukup terlibat dan disangka oleh publik punya peran sangat
penting mengatur lalu-lintas suap tersebut adalah diri Setya Novanto,"
kata Damar. Di sinilah Damar menyebut meme-meme itu lebih sebagai satire.
"Jadi
bukan masuk dalam ranah pencemaran nama baik atau penghinaan," tegasnya.
Setya
Novanto sendiri sudah dibebaskan dari tuduhan kasus korupsi e-KTP, setelah
gugatan pra peradilannya diloloskan oleh pengadilan.
KPK
sendiri menjadwalkan untuk memanggil kembali Novanto sebagai saksi dalam kasus
yang sama.
Lebih
lanjut Damar meminta aparat kepolisian untuk berhati-hati dalam mempersangkakan
para pengguna media sosial yang menyebar meme itu.
Dia
juga meminta kepolisian melakukan upaya mediasi terhadap orang-orang yang
dituduh melakukan pencemaran nama baik dan pihak pelapornya.
"Memidana
seseorang dan memasukkan ke penjara hanya karena dia menyampaikan satire dalam
bentuk meme terkait kasus dugaan mega korupsi, itu berlebihan. Mengapa tidak
melakukan mediasi terlebih dulu," katanya.
Di
tempat terpisah, Kabag Penum Divisi humas Polri, Kombes Martinus Sitompul,
tidak menanggapi langsung pertanyaan wartawan yang menyitir pendapat para ahli
yang menyebut bahwa meme yang ditampilkan tersangka lebih merupakan satire.
Dinamika
demokrasi
Anggota
Komisi I DPR, Sukamta, menilai, adanya meme Novanto merupakan bagian dari
dinamika demokrasi.
Dalam
demokrasi, kata dia, rakyat diberikan kebebasan mengkritik pejabat lewat
berbagai medium, salah satunya meme di dunia maya.
Ia
mengatakan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah
direvisi pemerintah dan DPR justru bertujuan memberi kebebasan yang lebih besar
bagi netizen menyampaikan ekspresinya di dunia maya.
Dengan
demikian, rakyat tak perlu takut mengkritik penguasa di dunia maya dan hal ini
menjadi bagian dari check and balances antara keduanya.
"Revisi
UU ITE justru dilakukan agar tidak serta-merta penguasa yang menang," kata
Sukamta melalui pesan singkat, Kamis.
Hal senada
disampaikan pengamat media sosial Nukman Luthfie.
Ia menilai,
meme Novanto yang tengah menggunakan masker alat bantu tidur masih dalam batas
wajar serta tidak mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
Menurut dia,
meme-meme tersebut tidak mendistorsi informasi terkait kondisi Novanto yang
sedang sakit meskipun sebagian masyarakat masih mempertanyakan kebenaran berita
mengenai penyakit yang diderita Novanto.
"Enggak
pantaslah dibawa ke ranah hukum. Terlalu berlebihan. Harusnya santai
saja," kata Nukman saat dihubungi pada Kamis malam.
Nukman menambahkan,
meme merupakan bentuk ekspresi baru di dunia maya dalam menyampaikan pendapat.
Meme menjadi
bagian dari kultur pop di era demokrasi, khususnya di tengah pesatnya
perkembangan teknologi informasi.
Selain itu,
meme merupakan bentuk ekspresi satir dalam menyikapi segala sesuatu, termasuk
dalam menyikapi peristiwa politik.
Melalui meme,
kekecewaan ditunjukkan secara humor sehingga menjadi satir.
"Intinya,
rasa kecewa itu dibikin lucu, lah. Kekecewaan itu dibikin lelucon. Makanya
satir itu penyampaian kekecewaan yang bagus," kata Nukman.
Belum ada Komentar untuk "MENILIK POLEMIK SERANGAN BALIK SETYA NOVANTO"
Posting Komentar