Modernisasi Hukum Dalam Sosiologi Hukum
Modernisasi hukum merupakan pembaharuan terhadap hukum
yang ditimbulkan oleh perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan di
masyarakat
Ciri-ciri Hukum dalam bentuknya yang modern
Mempunyai bentuk yang tertulis.
Hukum itu berlaku untuk seluruh wilayah negara.
Hukum merupakan instrumen yang dipakai secara sadar untuk
membuat keputusan-keputusan politik.
Konsep hukum modern menurut max weber
Aturan-aturan
hukum memiliki suatu kualitas normatif yang umum dan lebih abstrak.
Hukum modern adalah hukum positif, hasil keputusan yang
diambil secara sadar.
Hukum modern diperkuat oleh kekuasaan yang memaksa dari
negara dalam bentuk sanksi yang diberikan dengan sengaja, dikaitkan dengan
aturan-aturan hukum yang dapat berlaku melalui pengadilan-pengadilan, bilamana
terjadi atas pelanggaran aturan-aturan tersebut.
Konsep hukum modern menurut max weber
Hukum modern adalah sistematis, aturan-aturannya,
prinsip-prinsipnya, konsep-konsepnya dan doktrin-doktrinnya yang berbeda-beda.
Serta bagian hukum prosedural dan hukum material yang bermacam-macam,
berhubungan satu sama lain sedemikian rupa sehingga merupakan suatu sistem
pemikiran normatif yang logis, rasional, atas dasar di mana semua problem
praktis yang bersifat hukum, pada prinsipnya dapat dipecahkan menurut hukum.
Hukum modern adalah sekular, substansinya sama sekali
terpisah dari pertimbangan keagamaan dan etis, artinya kesahian tidak lagi
tergantung dari kebenaran moralnya dan prosedur-prosedurnya dibebaskan dari artiarti
magis dan telah menjadi upaya rasional untuk mencapai maksud yang rasional
Berbicara
tentang hukum modern, maka akan memiliki banyak arti. Kata “modern” yang lebih
baru, lebih berkarakteristik, dan lebih luas pada abad ini. Maka sistem hukum
ini juga di pandang secara berbeda dalam berbagai pandangan.
.
S.N
Eisenstadt tahun 1972 berpendapat bahwa ketegangan yang terjadi erat kaitannya
dengan pemahaman yang cenderung kepada perubahan dalam pembentukan pemahaman
dari suatu kenyataan sosial.
Dengan
kata lain, jika suatu teori hukum dan masyarakat dibangun oleh suatu grup yang
memiliki suatu pemahaman, maka hal itu akan mempengaruhi yang lain untuk
melihatnya dengan cara yang berbeda-beda.
Ada
pula pakar sosiologi yang menggunakan konflik pendekatan. dimana konflik sudah
menjadi hal yang biasa dan tidak dapat dihindari.
Akhirnya,
gerakan critical legal studies berpendapat bahwa tidak ada sesuatupun yang
secara rasional saling berkaitan, baik ilmu pengetahuan maupun alam tentang
hukum. Mereka berpendirian bahwa hukum sulit untuk dipahami melalui
pertentangan dan penilaian secara prejudice, serta sangat berat dalam
menegakkan kekuasaan dan kesejahteraan.
Ciri aturan hukum modern menurut Marc Galanter :
1. Hukum modern terdiri dari peraturan-peraturan yang
seragam dan tidak bervariasi dalam penerapannya. Aturan ini lebih bersifat
teritorial daripada “individual”.
2. Hukum modern bersifat transaksional. Hak-hak dan
kewajiban lebih merupakan hasil transaksi-transaksi (kontraktual, sanksi,
kriminal, dan seterusnya) antara para pihak, bukan sekelompok pihak yang tidak
berubah dan memiliki ketergantungan dengan para individu atau pihak luar
melalui transaksi tertentu.
Ciri aturan hukum modern menurut Marc Galanter
3. Norma-norma hukum modern bersifat universal. Penemuan
aturan-aturan untuk menyederhanakan standar yang sah dari penerapan umum, bukan
untuk menunjukkan hal yang unik dan intuisi.
4. Sistemnya adalah hirarkis. Terdapat jaringan kerja
mulai Pengadilan Negeri untuk menerapkan hukum dan struktur peraturan pada
Pengadilan Banding dan peninjauan dalam rangka memastikan bahwa tindakan daerah
sesuai dengan standar nasional. Inilah yang memungkinkan sistem
menjadi seragam dan dapat diprediksikan.
5. Sistem diatur secara birokrasi. Untuk mewujudkan
keseragaman, sistem harus dijalankan secara bersama-sama sesuai dengan
prosedur-prosedur pada setiap kasus dan memutuskan setiap kasus tersebut dengan
mempergunakan aturan tertulis.
6. Sistem yang
rasional. Prosedurnya dapat dipastikan pada sumber tertulis melalui
teknik-teknik yang dapat dipelajari dan disebarkan tanpa tindakan non-rasional
tertentu.
7. Sistem dijalankan oleh para profesional. Ditempati
oleh orang-orang pilihan sesuai dengan kualifikasi pekerjaannnya.
8. Sistem menjadi lebih teknis dan kompleks. Profesional
muncul sebagai penengah antara pengadilan dan individu-individu yang berhadapan
dengannya.
9. sistem yang dapat diubah. Tidak ada kepastian dalam
sistem. Sistem mengandung metode-metode umum dan dinyatakan secara terbuka
dalam aturan-aturan yang direvisi dan prosedur-prosedur untuk memenuhi tuntutan
perubahan atau untuk mengekspresikan perubahan pilihan.
Pada intinya Galanter menekankan bahwa model hukum modern
selalu menekankan pada kesatuan atau unifikasi (unity), keseragaman atau
kodifikasi (uniformity) dan univesal (universality).
Belum ada Komentar untuk " "
Posting Komentar