iklan header

Modernisasi Hukum Dalam Sosiologi Hukum



Modernisasi hukum merupakan pembaharuan terhadap hukum yang ditimbulkan oleh perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan di masyarakat

Ciri-ciri Hukum dalam bentuknya yang modern

Mempunyai bentuk yang tertulis.
Hukum itu berlaku untuk seluruh wilayah negara.
Hukum merupakan instrumen yang dipakai secara sadar untuk membuat keputusan-keputusan politik.

Konsep hukum modern menurut max weber

 Aturan-aturan hukum memiliki suatu kualitas normatif yang umum dan lebih abstrak.
Hukum modern adalah hukum positif, hasil keputusan yang diambil secara sadar.

Hukum modern diperkuat oleh kekuasaan yang memaksa dari negara dalam bentuk sanksi yang diberikan dengan sengaja, dikaitkan dengan aturan-aturan hukum yang dapat berlaku melalui pengadilan-pengadilan, bilamana terjadi atas pelanggaran aturan-aturan tersebut.

Konsep hukum modern menurut max weber

Hukum modern adalah sistematis, aturan-aturannya, prinsip-prinsipnya, konsep-konsepnya dan doktrin-doktrinnya yang berbeda-beda. Serta bagian hukum prosedural dan hukum material yang bermacam-macam, berhubungan satu sama lain sedemikian rupa sehingga merupakan suatu sistem pemikiran normatif yang logis, rasional, atas dasar di mana semua problem praktis yang bersifat hukum, pada prinsipnya dapat dipecahkan menurut hukum.


Hukum modern adalah sekular, substansinya sama sekali terpisah dari pertimbangan keagamaan dan etis, artinya kesahian tidak lagi tergantung dari kebenaran moralnya dan prosedur-prosedurnya dibebaskan dari artiarti magis dan telah menjadi upaya rasional untuk mencapai maksud yang rasional

Berbicara tentang hukum modern, maka akan memiliki banyak arti. Kata “modern” yang lebih baru, lebih berkarakteristik, dan lebih luas pada abad ini. Maka sistem hukum ini juga di pandang secara berbeda dalam berbagai pandangan.
.
S.N Eisenstadt tahun 1972 berpendapat bahwa ketegangan yang terjadi erat kaitannya dengan pemahaman yang cenderung kepada perubahan dalam pembentukan pemahaman dari suatu kenyataan sosial.
Dengan kata lain, jika suatu teori hukum dan masyarakat dibangun oleh suatu grup yang memiliki suatu pemahaman, maka hal itu akan mempengaruhi yang lain untuk melihatnya dengan cara yang berbeda-beda.

Ada pula pakar sosiologi yang menggunakan konflik pendekatan. dimana konflik sudah menjadi hal yang biasa dan tidak dapat dihindari.
Akhirnya, gerakan critical legal studies berpendapat bahwa tidak ada sesuatupun yang secara rasional saling berkaitan, baik ilmu pengetahuan maupun alam tentang hukum. Mereka berpendirian bahwa hukum sulit untuk dipahami melalui pertentangan dan penilaian secara prejudice, serta sangat berat dalam menegakkan kekuasaan dan kesejahteraan.

Ciri aturan hukum modern menurut Marc Galanter :


1. Hukum modern terdiri dari peraturan-peraturan yang seragam dan tidak bervariasi dalam penerapannya. Aturan ini lebih bersifat teritorial daripada “individual”.


2. Hukum modern bersifat transaksional. Hak-hak dan kewajiban lebih merupakan hasil transaksi-transaksi (kontraktual, sanksi, kriminal, dan seterusnya) antara para pihak, bukan sekelompok pihak yang tidak berubah dan memiliki ketergantungan dengan para individu atau pihak luar melalui transaksi tertentu.


Ciri aturan hukum modern menurut Marc Galanter

3. Norma-norma hukum modern bersifat universal. Penemuan aturan-aturan untuk menyederhanakan standar yang sah dari penerapan umum, bukan untuk menunjukkan hal yang unik dan intuisi.



4. Sistemnya adalah hirarkis. Terdapat jaringan kerja mulai Pengadilan Negeri untuk menerapkan hukum dan struktur peraturan pada Pengadilan Banding dan peninjauan dalam rangka memastikan bahwa tindakan daerah sesuai dengan standar nasional. Inilah yang  memungkinkan sistem menjadi seragam dan dapat diprediksikan.

5. Sistem diatur secara birokrasi. Untuk mewujudkan keseragaman, sistem harus dijalankan secara bersama-sama sesuai dengan prosedur-prosedur pada setiap kasus dan memutuskan setiap kasus tersebut dengan mempergunakan aturan tertulis.

6.  Sistem yang rasional. Prosedurnya dapat dipastikan pada sumber tertulis melalui teknik-teknik yang dapat dipelajari dan disebarkan tanpa tindakan non-rasional tertentu.        

7. Sistem dijalankan oleh para profesional. Ditempati oleh orang-orang pilihan sesuai dengan kualifikasi pekerjaannnya.
8. Sistem menjadi lebih teknis dan kompleks. Profesional muncul sebagai penengah antara pengadilan dan individu-individu yang berhadapan dengannya.
9. sistem yang dapat diubah. Tidak ada kepastian dalam sistem. Sistem mengandung metode-metode umum dan dinyatakan secara terbuka dalam aturan-aturan yang direvisi dan prosedur-prosedur untuk memenuhi tuntutan perubahan atau untuk mengekspresikan perubahan pilihan.

Pada intinya Galanter menekankan bahwa model hukum modern selalu menekankan pada kesatuan atau unifikasi (unity), keseragaman atau kodifikasi (uniformity) dan univesal (universality).



Belum ada Komentar untuk " "

Posting Komentar

Silakan berikan komentar jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel