iklan header

                 Pengertian Teori Sosiologi Hukum


Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analisis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya atau mempelajari masyarakat khususnya gejala dalam masyarakat tersebut.


Berdasarkan definisi paara tokoh, maka dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu hukum yang mengkaji hubungan timbal balik atau pengaruh timbal balik antara hukum dan gejala sosial yang dilakukan secara analistis dan empiris. Jadi dalam konteks ini yang diartikan hukum adalah suatu kompleksitas dari pada sikap tindak manusia yang bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam pergaulan hidup.

Teori Fungsional Struktural 
Secara garis besar fakta sosial yang menjadi pusat perhatian sosiologi terdiri atas dua tipe yaitu struktur social dan pranata sosial. Menurut teori fungsional structural, struktur sosial dan pranata sosial tersebut berada dalam suatu sistem sosial yang berdiri atas bagian-bagian atau elemen-elemen yang saling berkaitan dan menyatu dalam keseimbangan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa teori ini ( fungsional – structural ) menekankan kepada keteraturan dan mengabaikan konflik dan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Asumsi dasarnya adalah bahwa setiap struktur dalam system sosial, fungsional terhadap yang lain, sebaliknya kalau tidak fungsional maka struktur itu tidak akan ada atau hilang dengan sendirinya. Dalam proses lebih lanjut, teori inipun kemudian berkembang sesuai perkembangan pemikiran dari para penganutnya.


Teori Konflik 
Teori Konflik yang digagas oleh Marx didasarkan pada kekecewaannya pada sistem ekonomi kapitalis yang dianggapnya mengeksploitasi buruh. Bagi Marx, dalam masyarakat terdapat dua kekuatan yang saling berhadapan, yakni kaum borjuis yang menguasai sarana produksi ekonomi dan kaum proletar atau buruh yang dikendalikan oleh kaum borjuis. Antara kedua kelompok ini selalu terjadi konflik. Karl Marx melihat masyarakat manusia sebagai sebuah proses perkembangan yang akan menyudahi konflik melalui konflik


Teori Interaksi Simbolik
Teori teraksionisme simbolik mewarisi tradisi dan posisi intelektual yang berkembang di Eropa pada abad 19 kemudian menyeberang ke Amerika terutama di Chicago. Namun sebagian pakar berpendapat, teori interaksi simbolik khusunya George Herbert Mead (1920-1930an), terlebih dahulu dikenal dalam lingkup sosiologi interpretatif yang berada di bawah payung teori tindakan sosial (action theory), yang dikemukakan oleh filosof sekaligus sosiolog besar Max Weber (1864-1920).
Meskipun teori interaksi simbolik tidak sepenuhnya mengadopsi teori Weber namun pengaruh Weber cukup penting. Salah satu pandangan Weber yang dianggap relevan dengan pemikiran Mead, bahwa tindakan sosial bermakna jauh, berdasarkan makna subyektifnya yang diberikan individu-individu. Tindakan itu mempertimbangkan perilaku orang lain dan kerenanya diorientasikan dalam penampilan.

Pandangan/topik yang utama dari pembahasan Roscoe Pond terhadap sosiologi hukum:
a.      Melakukan analisis tentang akibat-akibat sosial yang aktual dari lembaga-lembaga hukum, serta memandang hukum pada pelaksanaannya.
b.      Menitikberatkan aspek sosiologis dari hukum dalam persiapan pembuatan perundang-undangan
c.      Mengutamakan prioritas tujuan sosial yang ingin dicapai oleh pembuatan peraturan dan tak ada sanksinya.


Benjamin Cardozo
Benjamin Cardozo adalah seorang hakim Amerika yang berpandangan sosiologis-Cardozo mengkonsentrasikan pembahasan sosiologi hubungan pada topik pengadilan. Beliau bertekad untuk membuktikan bahwa ketidaktetapan yang semakin bertambah dari putusan pengadilan. Merupakan manifestasi yang tak tercegah dari kenyataan bahwa proses pengadilan bukanlah suatu penemuan melainkan penciptaan, penciptaan yang diperbuat diperhebat oleh situasi yang sesungguhnya dalam kehidupan hukum. Menurutnya hukum dan ketaatan pada hukum adalah kenyataan-kenyataan yang setiap saat berlaku secara empiris. Kita harus mencari suatu konsepsi hukum yang dapat dibenarkan oleh kenyataan. Karena beliau hidup di alam sistem hukum yang menganut asas precedent.

Emile Durkheim
Dari pemikirannya, Durkheim menyimpulkan bahwa penyebabnya adalah “social order the primary of the social” akan tetapi yang terpokok dalam masyarakat adalah “the social”. Jadi, arti penting Emile Durkheim adalah karena ia termasuk orang yang pertama memandang peranan hukum dalam membentuk masyarakatnya, yang kini lazim disebut hukum dan pembangunan. Durkheim membedakan masyarakat dengan solidaritas sosial serta jenis hukumnya ke dalam dua jenis

Pertama, bentuk masyarakat sederhana dengan solidaritas mekanik dan hukumnya yang bersifat represif. Kedua, masyarakat yang kompleks dengan solidaritas organik di mana hukumnya bersifat represif. Kedua, masyarakat yang kompleks dengan solidaritas organik dimana hukumnya bersifat restitutif. Menurutnya masyarakat sederhana mempunyai solidaritas mekanik yaitu bahwa diantara warga masyarakat terdapat suatu keterikatan yang besar dan keterikatan tersebut menjadi dasar berdirinya masyarakat sederhana itu. Inilah yang menyebabkan hubungan-hubungan di dalam masyarakat bersifat mekanis. Sedangkan masyarakat kompleks adalah mengandalkan kebebasan dan kemerdekaan warga masyarakatnya, karena dengan begitu, terjamin berdirinya masyarakat yang kompleks


Belum ada Komentar untuk " "

Posting Komentar

Silakan berikan komentar jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel