Pengertian Teori Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan
yang secara analisis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum
dan gejala sosial lainnya atau mempelajari masyarakat khususnya gejala dalam
masyarakat tersebut.
Berdasarkan definisi paara tokoh, maka dapat disimpulkan
bahwa sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu hukum yang mengkaji hubungan
timbal balik atau pengaruh timbal balik antara hukum dan gejala sosial yang
dilakukan secara analistis dan empiris. Jadi dalam konteks ini yang diartikan
hukum adalah suatu kompleksitas dari pada sikap tindak manusia yang bertujuan
untuk mencapai kedamaian di dalam pergaulan hidup.
Teori Fungsional Struktural
Secara garis besar fakta sosial yang menjadi pusat
perhatian sosiologi terdiri atas dua tipe yaitu struktur social dan pranata
sosial. Menurut teori fungsional structural, struktur sosial dan pranata sosial
tersebut berada dalam suatu sistem sosial yang berdiri atas bagian-bagian atau
elemen-elemen yang saling berkaitan dan menyatu dalam keseimbangan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa teori ini (
fungsional – structural ) menekankan kepada keteraturan dan mengabaikan konflik
dan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Asumsi dasarnya adalah bahwa setiap
struktur dalam system sosial, fungsional terhadap yang lain, sebaliknya kalau
tidak fungsional maka struktur itu tidak akan ada atau hilang dengan
sendirinya. Dalam proses lebih lanjut, teori inipun kemudian berkembang sesuai
perkembangan pemikiran dari para penganutnya.
Teori Konflik
Teori Konflik yang digagas oleh Marx didasarkan pada
kekecewaannya pada sistem ekonomi kapitalis yang dianggapnya mengeksploitasi
buruh. Bagi Marx, dalam masyarakat terdapat dua kekuatan yang saling
berhadapan, yakni kaum borjuis yang menguasai sarana produksi ekonomi dan kaum
proletar atau buruh yang dikendalikan oleh kaum borjuis. Antara kedua kelompok
ini selalu terjadi konflik. Karl Marx melihat masyarakat manusia sebagai sebuah
proses perkembangan yang akan menyudahi konflik melalui konflik
Teori Interaksi Simbolik
Teori teraksionisme simbolik mewarisi tradisi dan posisi
intelektual yang berkembang di Eropa pada abad 19 kemudian menyeberang ke
Amerika terutama di Chicago. Namun sebagian pakar berpendapat, teori interaksi
simbolik khusunya George Herbert Mead (1920-1930an), terlebih dahulu dikenal
dalam lingkup sosiologi interpretatif yang berada di bawah payung teori
tindakan sosial (action theory), yang dikemukakan oleh filosof sekaligus
sosiolog besar Max Weber (1864-1920).
Meskipun teori interaksi simbolik tidak sepenuhnya
mengadopsi teori Weber namun pengaruh Weber cukup penting. Salah satu pandangan
Weber yang dianggap relevan dengan pemikiran Mead, bahwa tindakan sosial
bermakna jauh, berdasarkan makna subyektifnya yang diberikan individu-individu.
Tindakan itu mempertimbangkan perilaku orang lain dan kerenanya diorientasikan
dalam penampilan.
Pandangan/topik yang utama dari pembahasan Roscoe Pond
terhadap sosiologi hukum:
a. Melakukan
analisis tentang akibat-akibat sosial yang aktual dari lembaga-lembaga hukum,
serta memandang hukum pada pelaksanaannya.
b.
Menitikberatkan aspek sosiologis dari hukum dalam persiapan pembuatan
perundang-undangan
c.
Mengutamakan prioritas tujuan sosial yang ingin dicapai oleh pembuatan
peraturan dan tak ada sanksinya.
Benjamin Cardozo
Benjamin Cardozo adalah seorang hakim Amerika yang
berpandangan sosiologis-Cardozo mengkonsentrasikan pembahasan sosiologi
hubungan pada topik pengadilan. Beliau bertekad untuk membuktikan bahwa
ketidaktetapan yang semakin bertambah dari putusan pengadilan. Merupakan
manifestasi yang tak tercegah dari kenyataan bahwa proses pengadilan bukanlah
suatu penemuan melainkan penciptaan, penciptaan yang diperbuat diperhebat oleh
situasi yang sesungguhnya dalam kehidupan hukum. Menurutnya hukum dan ketaatan
pada hukum adalah kenyataan-kenyataan yang setiap saat berlaku secara empiris.
Kita harus mencari suatu konsepsi hukum yang dapat dibenarkan oleh kenyataan.
Karena beliau hidup di alam sistem hukum yang menganut asas precedent.
Emile Durkheim
Dari pemikirannya, Durkheim menyimpulkan bahwa
penyebabnya adalah “social order the primary of the social” akan tetapi yang
terpokok dalam masyarakat adalah “the social”. Jadi, arti penting Emile Durkheim
adalah karena ia termasuk orang yang pertama memandang peranan hukum dalam
membentuk masyarakatnya, yang kini lazim disebut hukum dan pembangunan.
Durkheim membedakan masyarakat dengan solidaritas sosial serta jenis hukumnya
ke dalam dua jenis
Pertama, bentuk masyarakat sederhana dengan solidaritas
mekanik dan hukumnya yang bersifat represif. Kedua, masyarakat yang kompleks
dengan solidaritas organik di mana hukumnya bersifat represif. Kedua,
masyarakat yang kompleks dengan solidaritas organik dimana hukumnya bersifat
restitutif. Menurutnya masyarakat sederhana mempunyai solidaritas mekanik yaitu
bahwa diantara warga masyarakat terdapat suatu keterikatan yang besar dan
keterikatan tersebut menjadi dasar berdirinya masyarakat sederhana itu. Inilah yang
menyebabkan hubungan-hubungan di dalam masyarakat bersifat mekanis. Sedangkan
masyarakat kompleks adalah mengandalkan kebebasan dan kemerdekaan warga
masyarakatnya, karena dengan begitu, terjamin berdirinya masyarakat yang
kompleks
Belum ada Komentar untuk " "
Posting Komentar