Perubahan Sosial Dalam Sosiologi Hukum
Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga
kemasyarakatan di dalam masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya,
termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok
masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi
bidang lainnya. Maka dari itu jika diterapkan terhadap hukum maka sejauh
manakah perubahan hukum mengakibatkan perubahan pada bidang lainnya (Soerjono
Soekanto)
Perubahan social pada dasarnya dapat mencakup antara
lain (Achmad Ali, 1998 : 274):
Perubahan nilai-nilai social
Perubahan norma-norma social
Perubahan pola-pola perilaku
Perubahan organisasi social
Perubahan susunan lembaga kemasyarakatan
Perubahan lapisan-lapisan dalam masyarakat
Perubahan kekuasaan dan wewenang
Perubahan dalam interaksi sosial
Faktor penyebab terjadinya perubahan social (Robert L.
Sutherland )
Innovation (pembaharuan)
Invention (penemuan)
Adaptation
(penyesuaian dengan budaya lain)
Adoption (penggunaan penemuan baru)
Faktor yang mempercepat
perubahan sosial (Achmad Ali,
1998 : 258):
Kontak dengan budaya lain;
Penduduk yang heterogen;
Toleransi terhadap tindakan penyimpangan;
Sistem pendidikan yang modern;
Sikap menghargai karya orang lain;
Motivasi untuk maju;
Ketidakpuasan terhadap sektor tertentu;
Keinginan meningkatkan taraf hidup
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum
tidak selalu berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan-keadaan tertentu
perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya
dari masyarakat serta kebudayaannya atau mungkin hal yang sebaliknya yang
terjadi.
Apabila hal demikian terjadi maka terjadi
ketidakseimbangan yang mengakibatkan kepincangan-kepincangan. Hal ini terjadi
karena hukum pada hakikatnya disusun atau disahkan oleh bagian kecil
dari masyarakat yang pada suatu ketika mempunyai kekuasaan dan wewenang. Oleh
karena itu perbedaan kaidah hukum di satu pihak dengan kaidah sosial lainnya
merupakan ciri yang tak dapat dihindarkan dalam masyarakat.
Kemungkinan, kesulitan-kesulitan di atas dapat diatasi dengan terlebih dahulu menganalisa peranan hukum dalam mendorong terjadinya perubahan-perubahan sosial dengan membedakan aspek-aspek hukum secara tidak langsung. Hukum mempunyai pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong terjadinya perubahan sosial dengan membentuk lembaga-lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Sebaliknya apabila hukum membentuk atau mengubah lembaga dasar dalam masyarakat maka terjadi pengaruh langsung.
Cara melakukan perubahan sosial
( Soerjono Soekanto) :
( Soerjono Soekanto) :
memberikan imbalan (reward) bagi pemegang peran yang
patuh:
merumuskan tugas penegak hukum untuk menyerasikan peran
dengan kaidah hukum;
mengeliminasi pengaruh negatif pihak ketiga;
mengusahakan perubahan pada persepsi, sikap dan
nilai-nilai pemegang peran
William Evans :
Kondisi yang mempengaruhi kefektifan
hukum sebagai alat perubahan sosial :
Kondisi yang mempengaruhi kefektifan
hukum sebagai alat perubahan sosial :
Apakah sumber hukum yang baru memiliki kewenangan dan
wibawa;
Apakah hukum baru telah memiliki dasar pembenar yang
dapat dijelaskan;
Apakah isi hukum yang baru telah disiarkan secara luas;
Apakah jangka waktu peralihan yang digunakan telah
dipertimbangkan dengan baik;
Apakah penegak hukum menunjukkan rasa keterikatannya terhadap
peraturan yang baru;
Apakah pengenaan sanksi dapat mendukung berlakunya hukum
yang baru;
Adakah perlindungan bagi korban akibat pelanggaran hukum
baru tersebut ?
HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
Law as a tool of social engiineering/social planning
(Roscoe Pound) :
Hukum diberi muatan nilai baru yang bertujuan untuk
mempengaruhi/menimbulkan perubahan sosial secara terarah /terencana
Roscoe Pound : bahwa hukum sebagai alat perubahan
sosial.
Karl Marx :
>
Perubahan sosial tidak mungkin diciptakan oleh hukum,
>
Teknologi dan ekonomi yang mengerakkan perubahan sosial
>
Hukum merupakan suprastruktur di atas ekonomi dan teknologi.
>
Hukum sesungguhnya hanya institusi yang mengikuti perubahan sosial.
Von Savigny :
Hukum
tumbuh secara alamiah dalam pergaulan masyarakat yang mana hukum selalu berubah
seiring perubahan sosial.
R.S. Sumner :
Tidak
menyetujui hukum sebagai perubah sosial, menurutnya setiap perubahan sosial
terjadi “ mores” yaitu aturan tidak tertulis yang hidup di masyarakat.Jadi
hukum hanya melegalisasi mores menjadi hukum.
Roscoe Pound :
Hukum sebagai alat perubahan sosial, hukum sebagai Judge
Made Law (Hakim), terjadi di negara Common Law
Di negara Civil Law hukum dibentuk oleh para pembentuk
hukum (Legislatif)
Jadi, Terdapat 2 Paradigma Hubungan Hukum Dan Perubahan
Sosial
1. Dalam pameo ubi Societas ibi ius yang
bermakna dimana ada masyarakat, disitu ada hukum maka perlu digambarkan
hubungan antara perubahan sosial dan penemuan hukum. Masyarakat ada dan
menciptakan hukum, masyarakat berubah, maka hukum pun berubah. Perubahan hukum
dilalui melalui dua bentuk, yakni masyarakat berubah terlebih dahulu, baru
hukum datang mengesahkan perubahan itu
pandangan yang mengemukakan bahwa hukum seyogyanya mengikuti,
tidak memimpin dan bahwa hal itu harus dilakukan perlahan-lahan sebagai respon
terhadap perasaan hukum masyarakat yang sudah terumuskan secara jelas.
Pandangan ini diwakili oleh Von Savigny yang berpendapat bahwa, hukum itu
ditemukan, bukan diciptakan.
2. bentuk lain yakni hukum sebagai alat untuk mengubah
ke arah yang lebih baik (law as a tool of social engineering)
Pendapat ini dikemukakan oleh Jeremy Betham yang
berkeyakinan bahwa hukum dapat dikonstruksi secara rasional dan dengan demikian
akan mampu berperan dalam mereformasi masyarakat.
Pandangan kedua ini secara progresif dikembangkan oleh
Prof.Mochtar Kusumaatmadja dengan konsep hukumnya yang memandang hukum sebagai
sarana pembaharuan masyarakat disamping saran untuk menjamin ketertiban
dan kepastian hukum. Konsepsi dan definisi hukum yang dikemukakan oleh Prof.
Mochtar Kusumaatmadja dalam tataran praktis menghendaki adanya inisiati dari
pembentuk undang-undang untuk melakukan penemuan hukum dalam rangka mengarahkan
dan mengantisipasi dampak negatif dari perubahan sosial yang terjadi di
Indonesia.
Aturan hukum yang terbentuk dari nilai-nilai dan
norma-norma yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, mempunyai
fungsi ganda, yaitu di satu pihak untuk menjaga nilai-nilai yang sudah ada dan
berkembang dalam masyarakat dan di lain pihak untuk membentuk kebudayaan baru
dan mengembangkan hak-hak manusia.
Belum ada Komentar untuk " "
Posting Komentar