iklan header

Perubahan Sosial Dalam Sosiologi Hukum



Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang lainnya. Maka dari itu jika diterapkan terhadap hukum maka sejauh manakah perubahan hukum mengakibatkan perubahan pada bidang lainnya (Soerjono Soekanto)


Perubahan social pada dasarnya dapat mencakup antara lain (Achmad Ali, 1998 : 274):
Perubahan nilai-nilai social
Perubahan norma-norma social
Perubahan pola-pola perilaku
Perubahan organisasi social
Perubahan susunan lembaga kemasyarakatan
Perubahan lapisan-lapisan dalam masyarakat
Perubahan kekuasaan dan wewenang
Perubahan dalam interaksi sosial
Faktor penyebab terjadinya perubahan social (Robert L. Sutherland )
Innovation (pembaharuan)
Invention (penemuan)
Adaptation  (penyesuaian dengan budaya lain)
Adoption (penggunaan penemuan baru)

Faktor yang mempercepat  perubahan sosial  (Achmad Ali, 1998 : 258):

Kontak dengan budaya lain;
Penduduk yang heterogen;
Toleransi terhadap tindakan penyimpangan;
Sistem pendidikan yang modern;
Sikap menghargai karya orang lain;
Motivasi untuk maju;
Ketidakpuasan terhadap sektor tertentu;
Keinginan meningkatkan taraf hidup

Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta kebudayaannya atau mungkin hal yang sebaliknya yang terjadi.

Apabila hal demikian terjadi maka terjadi ketidakseimbangan yang mengakibatkan kepincangan-kepincangan. Hal ini terjadi karena hukum pada hakikatnya  disusun atau disahkan oleh bagian kecil dari masyarakat yang pada suatu ketika mempunyai kekuasaan dan wewenang. Oleh karena itu perbedaan kaidah hukum di satu pihak dengan kaidah sosial lainnya merupakan ciri yang tak dapat dihindarkan dalam masyarakat.

Kemungkinan, kesulitan-kesulitan di atas dapat diatasi dengan terlebih dahulu menganalisa peranan hukum dalam mendorong terjadinya perubahan-perubahan sosial dengan membedakan aspek-aspek hukum secara tidak langsung. Hukum mempunyai pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong terjadinya perubahan sosial dengan membentuk lembaga-lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Sebaliknya apabila hukum membentuk atau mengubah lembaga dasar dalam masyarakat maka terjadi pengaruh langsung.


Cara melakukan perubahan sosial
 (  Soerjono Soekanto) :

memberikan imbalan (reward) bagi pemegang peran yang patuh:
merumuskan tugas penegak hukum untuk menyerasikan peran dengan kaidah hukum;
mengeliminasi pengaruh negatif pihak ketiga;
mengusahakan perubahan pada persepsi, sikap dan nilai-nilai pemegang peran

William Evans :
Kondisi yang mempengaruhi kefektifan
hukum sebagai alat perubahan sosial :
 
Apakah sumber hukum yang baru memiliki kewenangan dan wibawa;
Apakah hukum baru telah memiliki dasar pembenar yang dapat dijelaskan;
Apakah isi hukum yang baru telah disiarkan secara luas;
Apakah jangka waktu peralihan yang digunakan telah dipertimbangkan dengan baik;
Apakah penegak hukum menunjukkan rasa keterikatannya terhadap peraturan yang baru;
Apakah pengenaan sanksi dapat mendukung berlakunya hukum yang baru;
Adakah perlindungan bagi korban akibat pelanggaran hukum baru tersebut ?

HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
Law as a tool of social engiineering/social planning (Roscoe Pound) :
Hukum diberi muatan nilai baru yang bertujuan untuk mempengaruhi/menimbulkan perubahan sosial secara terarah /terencana

Roscoe Pound : bahwa hukum sebagai alat perubahan sosial.
Karl Marx :
> Perubahan sosial tidak mungkin diciptakan oleh hukum,
> Teknologi dan ekonomi yang mengerakkan perubahan sosial
> Hukum merupakan suprastruktur di atas ekonomi dan teknologi.
> Hukum sesungguhnya hanya institusi yang mengikuti perubahan sosial.
Von Savigny :
Hukum tumbuh secara alamiah dalam pergaulan masyarakat yang mana hukum selalu berubah seiring perubahan sosial.
R.S. Sumner :
Tidak menyetujui hukum sebagai perubah sosial, menurutnya setiap perubahan sosial terjadi “ mores” yaitu aturan tidak tertulis yang hidup di masyarakat.Jadi hukum hanya melegalisasi mores menjadi hukum.
Roscoe Pound :
Hukum sebagai alat perubahan sosial, hukum sebagai Judge Made Law (Hakim), terjadi di negara Common Law
Di negara Civil Law hukum dibentuk oleh para pembentuk hukum (Legislatif)

Jadi, Terdapat 2 Paradigma Hubungan Hukum Dan Perubahan Sosial
1. Dalam pameo ubi Societas ibi ius yang bermakna dimana ada masyarakat, disitu ada hukum maka perlu digambarkan hubungan antara perubahan sosial dan penemuan hukum. Masyarakat ada dan menciptakan hukum, masyarakat berubah, maka hukum pun berubah. Perubahan hukum dilalui melalui dua bentuk, yakni masyarakat berubah terlebih dahulu, baru hukum datang mengesahkan perubahan itu 

pandangan yang mengemukakan bahwa hukum seyogyanya mengikuti, tidak memimpin dan bahwa hal itu harus dilakukan perlahan-lahan sebagai respon terhadap perasaan hukum masyarakat yang sudah terumuskan secara jelas. Pandangan ini diwakili oleh Von Savigny yang berpendapat bahwa, hukum itu ditemukan, bukan diciptakan.

2. bentuk lain yakni hukum sebagai alat untuk mengubah ke arah yang lebih baik (law as a tool of social engineering)
Pendapat ini dikemukakan oleh Jeremy Betham yang berkeyakinan bahwa hukum dapat dikonstruksi secara rasional dan dengan demikian akan mampu berperan dalam mereformasi masyarakat.

Pandangan kedua ini secara progresif dikembangkan oleh Prof.Mochtar Kusumaatmadja dengan konsep hukumnya yang memandang hukum sebagai sarana pembaharuan  masyarakat disamping saran untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Konsepsi dan definisi hukum yang dikemukakan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja dalam tataran praktis menghendaki adanya inisiati dari pembentuk undang-undang untuk melakukan penemuan hukum dalam rangka mengarahkan dan mengantisipasi dampak negatif dari perubahan sosial yang terjadi di Indonesia.

 Aturan hukum yang terbentuk dari nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, mempunyai fungsi ganda, yaitu di satu pihak untuk menjaga nilai-nilai yang sudah ada dan berkembang dalam masyarakat dan di lain pihak untuk membentuk kebudayaan baru dan mengembangkan hak-hak manusia.






Belum ada Komentar untuk " "

Posting Komentar

Silakan berikan komentar jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel