Sejarah Hukum Perdata
Pluralistis kecuali bidang-bidang
tertentu yang sudah diunifikasi
Keanekaragamanb ersumber pada
Pasal163IS(indsichestaatsregeling)
1.Golongan eropa
2.Golongan bumiputra
3.Golongan timur asing
Pasal131IS–Asas
konkordansi(persamaan)
Dasar berlakunya BW (burgerlijk
wetboek) KUHPerdata:
¡Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
Kedudukan BW
Saharjo (menteri Kehakiman):
BW tidak lagi sebagai wetboektetapi
rechtboekyang hanya dipakai sebagai pedoman
Yang merubah kedudukan BW
1.UUPA ( UU no. 5 Tahun 1960 No.
104) 24 September 1960 yang merubah buku II BW sepanjang mengenai tanah.
2.SEMA No. 3 Tahun 1963 –gagasan
yang menganggap BW tidak sebagai undang-undang. BW bukan Wetboek tetapi sebagi
rechtboek.
3.Yurisprudensi No. 105 K/sip?1968
tanggal 12 Juni 1968; alasan perceraian yang tidak ada pada BW; sengketa yang
terus menerus (ouheelbare tweespaltdalam Pasal 2 Hoci –Huwelijk Ordonansi Voor
Christien Indonesia)
4.Undang-undang Perkawinan No. 1
Tahun 1974 dengan PP No. 9 tahun 1975 merubah hukum perkawinan menurut BW
terjadi unifikasi hukum meskipun tidak mutlak.
Pembagian Hukum Perdata; Ilmu
Pengetahuan Hukum
1.Tentang orang
2.Tentang keluarga
3.Tentang harta kekayaan
4.Tentang waris
Sistematika BW
1.Tentang orang
2.Tentang benda (hukum harta
kekayaan)
3.Tentang perikatan (hukum harta
kekayaan)
4.Tentang bukti dan daluarsa
IV
SEMA No. 3 Tahun 1963 menganggap
tidak berlaku Pasal-pasal berikut dari BW:
1.Pasal 108 dan Pasal 110
2.Pasal 284 ayat (3)
3.Pasal 1682
4.Pasal 1579
5.Pasal 1238
6.Pasal 1460
7.Pasal 1603
Ranggapan R. Subekti (Ketua MA):
SEMA No. 3 Tahun 1963 bukan sumber
hukum formil. Harus dipandang sebagai anjuran kepada hakim untuk jangan
ragu-ragu atau takut menyingkirkan suatu Pasal atau ketentuan dari BW apabila
berpendapat sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan jaman atau tidak sesuai
lagi dengan kemajuan jaman atau keadaan kemerdekaan sekarang ini
Secara yuridis formil kedudukan BW
tetap sebagai undang-undang
Sistematika KUHPerdata di Indonesia
a.Menurut Ilmu pengetahuan Hukum
(doktrin)
1)Hukum tentang orang/ hukum
perorangan (personenrecht)
2)Hukum tentang Keluarga
(familierecht)
3)Hukum tentang harta kekayaan
(vermogenrecht)
4)Hukum Waris (erfrecht)
b.Menurut Undang-undang
1)Buku I: Tentang orang (van
Personen)
2)Buku II: Tentang benda (Van
Zaken)
3)Buku III: Tentang Perikatan (van
verbintenissen)
4)Buku IV: Tentang Pembuktian dan
Daluarsa (Van Bewijs en verjaring)
Bagian BW yang tidak berlaku lagi
1.UU No. 5 Tahun 1955 Tentang
Agraria (UUPA)
2.UU No. 4 Tahun 1961 Tentang
penggantian nama
3.SEMA No. 3 Tahun 1963
4.UU No. 1 Tahun 1974 (UU
Perkawinan)
5.UU nO. 4 Tahun 1996 (UU Hak
Tanggungan)
Sejarah bw
Tahun 1809 Belanda diperintah oleh
Raja Lodewijk Napoleon berlaku “ Het wetboek Napoleon, ingericht het koninklijk
Holland” yang sebenarnya merupakan copy dr Code civil Perancis, kecuali
beberapa bagian kecil.
Setelah Belanda dijadikan bagian
dari negara perancis, Kitab undang-undnag napoleon ditarik kembali dan bagi
Belanda berlaku Code Civil / code napoleon yang berlaku dari tahun 1811-1838
Belanda merdeka dan mengharapkan
kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang baru
·
KUHPerdata yang baru dibentuk, akan berlaku mulai tanggal 1
februari 1831 akan tetapi tidak jadi karena belgia mengadakan pemberontakan.
Belgia memisahkan diri, dan
KUHPerdata itu dirubah lagi supaya menjadi lebih nasional. Banyak pasal
mengenai lembaga hukum Perancis dikeluarkan, sedangkan Pasal-pasal baru
mengenai hukum nasional Belanda dimasukan dalam KUHPerdata baru itu.
Belum ada Komentar untuk " "
Posting Komentar