iklan header

Struktur Sosial Dan Hukum


Pada prinsipnya masyarakat dapat dilihat dari dua sudut, yakni:
Sudut structural
Sudut dinamika


Sudut structural dapat didefinisikan sebagai keseluruhan jalinan antara ideologi-unsur sosial yang pokok yakni:
kaidah-kaidah sosial,
lembaga-lembaga sosial,
kelompok-kelompok sosial,
lapisan-lapisan sosial.


Sudut dinamika dalam ilmu pengetahuan sosiologi hukum adalah apa yang disebut proses sosial dan perubahan-perubahan sosial, yang artinya proses sosial itu merupakan cara-cara berhubungan antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok manusia saling bertemu dan menentukan satu sistem atau apa yang akan terjadi apabila adanya perubahan-perubahan sehingga kosekuensinya mengoyahkan cara-cara hidup yang telah ada.

Sudut dinamika dalam ilmu pengetahuan sosiologi hukum adalah apa yang disebut proses sosial dan perubahan-perubahan sosial, yang artinya proses sosial itu merupakan cara-cara berhubungan antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok manusia saling bertemu dan menentukan satu sistem atau apa yang akan terjadi apabila adanya perubahan-perubahan sehingga kosekuensinya mengoyahkan cara-cara hidup yang telah ada.

Sudut dinamika dalam ilmu pengetahuan sosiologi hukum adalah apa yang disebut proses sosial dan perubahan-perubahan sosial, yang artinya proses sosial itu merupakan cara-cara berhubungan antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok manusia saling bertemu dan menentukan satu sistem atau apa yang akan terjadi apabila adanya perubahan-perubahan sehingga kosekuensinya mengoyahkan cara-cara hidup yang telah ada.

Sudut dinamika dalam ilmu pengetahuan sosiologi hukum adalah apa yang disebut proses sosial dan perubahan-perubahan sosial, yang artinya proses sosial itu merupakan cara-cara berhubungan antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok manusia saling bertemu dan menentukan satu sistem atau apa yang akan terjadi apabila adanya perubahan-perubahan sehingga kosekuensinya mengoyahkan cara-cara hidup yang telah ada.

Kaidah Sosial Dan Hukum

Kaidah merupakan patokan atau pedoman tingkah laku yang diharapkan.
Kaidah soisal merupakan kaidah yang mengatur pribadi manusia serta mengatur kehidupan antar manusia. Kaidah ini terbagi menjadi tiga, yaitu:
Kaidah Kepercayaan
Tujuan: mencapai suatu kehidupan beriman.
Kaidah Kesusilaan
Tujuan: manusia hidup berakhlak mulia.
Kaidah Kesopanan
Tujuan: pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan.
  


Menurut Malinowski, ada beberapa kaidah yang penerapannya memerlukan dukungan dari suatu kekuasaan yang terpusat. Kaidah - kaidah itulah yang dinamakan hukum yang berbeda dengan kaidah lainnya.
Ciri-cirinya:
Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan;
Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah;
Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat;
Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan bertingkat;
Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian (ketertiban dan ketentraman).

Menurut Hurt, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama dan aturan-anturan sekunder. Aturan-aturan utama merupakan ketentuan informal tentang kewajiban yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup. Oleh karena itu diperlukan aturan-aturan sekunder yang terdiri dari:
Rules of recognition, yaitu aturan yang menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan aturan utama dan dimana perlu menyusun aturan-aturan tadi secara hirarkis menurut urutan kepentingannya.
Rules of change, yaitu aturan yang mensahkan adanya aturan-aturan utama yang baru.
Rules of adjudication, yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perseorangan untuk menentukan apakah pada peristiwa tertentu suatu aturan utama dilanggar.


C. Lembaga Kemasyarakatan
Lembaga Kemasyarakatan merupakan himpunan daripada kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.

Fungsi lembaga kemasyarakatan tersebut, yaitu:
Untuk memberikan pedoman kepada para warga masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap didalam menghadapi masalah-masalah masyarakat yang terutama dalam menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok.
Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.

Tipe-tipe lembaga kemasyarakatan, yakni:
Lembaga dengan sendirinya tumbuh dari adat istiadat masyarakat
Basic institutions dan subsidiary institution
Socially Sanctioned institutions dan unsanctioned institutions
General Institutions dan restricted institution
Operative Institutions dan regulative institution.

Syarat-syarat lembaga kemasayarakatan primer, yaitu:
Sumber dari hukum tersebut mempunayai wewenang dan beribawa.
Hukum tadi jelas dan sah secara yuridis.
Penegak hukum dapat dijadikan teladan bagi deolo kepatuhan terhadap hukum.
Diperhatikannya deolo pengendapan hukum didalam jiwa masyarakat.
Para penegak dan pelaksanaa hukum merasa dirinya terikat pada hukum yang diterapkannya dan membuktikannya didalam pola-pola perikelakuannya.
Sanksi-sanksi yang positif maupun negative dapat dapat dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan hukum.
Perlindungan yang efektif terhadap mereka yang terkena oleh aturan-aturan hukum.

Syarat-syarat lembaga kemasayarakatan primer, yaitu:
Sumber dari hukum tersebut mempunayai wewenang dan beribawa.
Hukum tadi jelas dan sah secara yuridis.
Penegak hukum dapat dijadikan teladan bagi deolo kepatuhan terhadap hukum.
Diperhatikannya deolo pengendapan hukum didalam jiwa masyarakat.
Para penegak dan pelaksanaa hukum merasa dirinya terikat pada hukum yang diterapkannya dan membuktikannya didalam pola-pola perikelakuannya.
Sanksi-sanksi yang positif maupun negative dapat dapat dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan hukum.
Perlindungan yang efektif terhadap mereka yang terkena oleh aturan-aturan hukum.

Kelompok Sosial Dan Hukum
Kelompok sosial merupakan kesatuan manusia yang hidup bersama, oleh karena adanya hubungan antar mereka.
Hubungan tersebut antara lain menyangkut hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi dan juga suatu kesadaran untuk saling tolong menolong.

Syarat kelompok sosial:
Setiap warga kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan sebagian dari kelompok yang bersangkutan.
Ada hubungan timbal balik antara warga yang satu dengan warga-warga lainnya (interaksi).
Terdapat faktor yang dimiliki bersama oleh anggota kelompok itu, sehingga hubungan antara mereka bertambah erat. Faktor tadi dapat berbentuk nasib yang sama, kepentingan yang sama, tujuan yang sama, ideologi politik yang sama, dan lain lain.
Ada struktur.
Ada perangkat kaidah-kaidah.
Menghasilkan sistem tertentu.

Mempelajari kelompok sosial merupakan hal yang penting bagi hukum karena hukum merupakan abstraksi daripada interaksi sosial dinamis dalam kelompok sosial tersebut.
Interaksi sosial yang dinamis lama kelamaan karna pengalaman akan berubah menjadi nilai-nilai sosial, yaitu konsepsi-konsepsi abstrak yang hidup di dalam alam fikran bagian besar warga masyarakat tentang apa yang dianggap baik dan tidak baik dalam pergaulan hidup.

E. Lapisan-lapisan sosial, kekuasaan, dan hukum
Sistem lapisan dalam masyarakat disebut juga social stratification yaitu, pembedaan masyarakat kedalam kelas-kelas secara bertingkat. Sistem ini terdapat di dalam masyarakat karena gejala tersebut memecahkan persoalan yang dihadapi masyarakat, yaitu menempatkan warganya pada tempat-tempat yang tersedia dalam struktur sosial yang mendorong mereka agar melaksanakan kewajiban yang sesuai dengan kedudukan serta peranannya. Pengisian tempat-tempat tersebut merupakan daya pendorong agar masyarakat bergerak sesuai fungsinya.

Dalam lapisan masyarakat terdapat golongan atas (Upper Class) dan golongan bawah (Lower Class), dijelaskan bahwa kalangan Upper Class jumlahnya lebih sedikit dibandingkan Lower Class, karena kalangan Upper Class memiliki kemampuan yang lebih banyak dan dianggap suatu hal yang terpenting dalam kehidupan bermasyarakat.
Upper Class akan berwujud kepada kekuasaan yang tentunya dapat menentukan berjuta-juta kehihupan manusia. Dan baik bauruknya suatu kekuasaan senantiasa diukur dari kegunaanya untuk mencapai suatu tujuan yang disadari oleh masyarakat.

Adanya kekuasaan tergantung dari hubungan antara yang berkuasa dengan yang dikuasai. Apabila kekuasaan dihubungkan dengan hukum, maka paling sedikit dua hal yang menonjol:
1. para pembentuk, penegak maupun pelaksana hukum adalah parawarga masyarakat yang mempunyai kedudukan yang mengandung unsure-unsur kekuasaan.
 
2. Sistem hukum yang menciptakan dan merupakan hak dan kewajiban beserta pelaksanaanya.
Dalam hal ini ada hak warga masyarakat yang tak dapat dijalankan karena yang bersangkutan tidak mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya dan sebaliknya, ada hak-hak yang dengan sendirinya didukung oleh kekuasaan tertentu.

Hukum disini adalah untuk menjaga agar kekuasaan tadi tidak melakukan tindakan yang sewenang-wenangnya dimana ada batasan-batasan tentang perannanya yang tujuannya tidak lain untuk menciptakan keadilan.
Dan hal ini tidak menepis kemungkinan bahwa:
Semakin Tinggi kedudukan seseorang dalam stratafikasi, semakin sedikit hukum yang mengaturnya.
Semakin rendah kedudukan seseorang dalam stratafikasi, semakin banyak hukum yang mengaturnya.







Belum ada Komentar untuk " "

Posting Komentar

Silakan berikan komentar jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel