Struktur
Sosial Dan Hukum
Pada
prinsipnya masyarakat dapat dilihat dari dua sudut, yakni:
Sudut
structural
Sudut
dinamika
Sudut
structural dapat didefinisikan sebagai keseluruhan jalinan antara
ideologi-unsur sosial yang pokok yakni:
kaidah-kaidah
sosial,
lembaga-lembaga
sosial,
kelompok-kelompok
sosial,
lapisan-lapisan
sosial.
Sudut
dinamika dalam ilmu pengetahuan sosiologi hukum adalah apa yang disebut proses
sosial dan perubahan-perubahan sosial, yang artinya proses sosial itu merupakan
cara-cara berhubungan antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok manusia
saling bertemu dan menentukan satu sistem atau apa yang akan terjadi apabila
adanya perubahan-perubahan sehingga kosekuensinya mengoyahkan cara-cara hidup
yang telah ada.
Sudut
dinamika dalam ilmu pengetahuan sosiologi hukum adalah apa yang disebut proses
sosial dan perubahan-perubahan sosial, yang artinya proses sosial itu merupakan
cara-cara berhubungan antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok manusia
saling bertemu dan menentukan satu sistem atau apa yang akan terjadi apabila
adanya perubahan-perubahan sehingga kosekuensinya mengoyahkan cara-cara hidup
yang telah ada.
Sudut
dinamika dalam ilmu pengetahuan sosiologi hukum adalah apa yang disebut proses
sosial dan perubahan-perubahan sosial, yang artinya proses sosial itu merupakan
cara-cara berhubungan antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok manusia
saling bertemu dan menentukan satu sistem atau apa yang akan terjadi apabila
adanya perubahan-perubahan sehingga kosekuensinya mengoyahkan cara-cara hidup
yang telah ada.
Sudut
dinamika dalam ilmu pengetahuan sosiologi hukum adalah apa yang disebut proses
sosial dan perubahan-perubahan sosial, yang artinya proses sosial itu merupakan
cara-cara berhubungan antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok manusia
saling bertemu dan menentukan satu sistem atau apa yang akan terjadi apabila
adanya perubahan-perubahan sehingga kosekuensinya mengoyahkan cara-cara hidup
yang telah ada.
Kaidah
Sosial Dan Hukum
Kaidah
merupakan patokan atau pedoman tingkah laku yang diharapkan.
Kaidah soisal merupakan kaidah yang mengatur pribadi manusia serta mengatur kehidupan antar manusia. Kaidah ini terbagi menjadi tiga, yaitu:
Kaidah soisal merupakan kaidah yang mengatur pribadi manusia serta mengatur kehidupan antar manusia. Kaidah ini terbagi menjadi tiga, yaitu:
Kaidah
Kepercayaan
Tujuan: mencapai suatu kehidupan beriman.
Tujuan: mencapai suatu kehidupan beriman.
Kaidah
Kesusilaan
Tujuan: manusia hidup berakhlak mulia.
Tujuan: manusia hidup berakhlak mulia.
Kaidah
Kesopanan
Tujuan: pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan.
Tujuan: pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan.
Menurut
Malinowski, ada beberapa kaidah yang penerapannya memerlukan dukungan dari suatu
kekuasaan yang terpusat. Kaidah - kaidah itulah yang dinamakan hukum yang
berbeda dengan kaidah lainnya.
Ciri-cirinya:
Hukum
bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan;
Hukum
mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah;
Hukum dijalankan
oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat;
Hukum
mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan bertingkat;
Hukum
bertujuan untuk mencapai kedamaian (ketertiban dan ketentraman).
Menurut
Hurt, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama
dan aturan-anturan sekunder. Aturan-aturan utama merupakan ketentuan informal
tentang kewajiban yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup. Oleh
karena itu diperlukan aturan-aturan sekunder yang terdiri dari:
Rules of recognition,
yaitu aturan yang menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan aturan utama dan
dimana perlu menyusun aturan-aturan tadi secara hirarkis menurut urutan
kepentingannya.
Rules of
change, yaitu aturan yang mensahkan adanya aturan-aturan utama yang baru.
Rules of
adjudication, yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perseorangan
untuk menentukan apakah pada peristiwa tertentu suatu aturan utama dilanggar.
C. Lembaga
Kemasyarakatan
Lembaga
Kemasyarakatan merupakan himpunan daripada kaidah-kaidah dari segala tingkatan
yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.
Fungsi
lembaga kemasyarakatan tersebut, yaitu:
Untuk
memberikan pedoman kepada para warga masyarakat, bagaimana mereka harus
bertingkah laku atau bersikap didalam menghadapi masalah-masalah masyarakat
yang terutama dalam menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok.
Untuk
menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
Memberikan
pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.
Tipe-tipe
lembaga kemasyarakatan, yakni:
Lembaga
dengan sendirinya tumbuh dari adat istiadat masyarakat
Basic
institutions dan subsidiary institution
Socially
Sanctioned institutions dan unsanctioned institutions
General
Institutions dan restricted institution
Operative
Institutions dan regulative institution.
Syarat-syarat
lembaga kemasayarakatan primer, yaitu:
Sumber dari
hukum tersebut mempunayai wewenang dan beribawa.
Hukum tadi
jelas dan sah secara yuridis.
Penegak hukum
dapat dijadikan teladan bagi deolo kepatuhan terhadap hukum.
Diperhatikannya
deolo pengendapan hukum didalam jiwa masyarakat.
Para
penegak dan pelaksanaa hukum merasa dirinya terikat pada hukum yang
diterapkannya dan membuktikannya didalam pola-pola perikelakuannya.
Sanksi-sanksi
yang positif maupun negative dapat dapat dipergunakan untuk menunjang
pelaksanaan hukum.
Perlindungan
yang efektif terhadap mereka yang terkena oleh aturan-aturan hukum.
Syarat-syarat
lembaga kemasayarakatan primer, yaitu:
Sumber dari
hukum tersebut mempunayai wewenang dan beribawa.
Hukum tadi
jelas dan sah secara yuridis.
Penegak
hukum dapat dijadikan teladan bagi deolo kepatuhan terhadap hukum.
Diperhatikannya
deolo pengendapan hukum didalam jiwa masyarakat.
Para
penegak dan pelaksanaa hukum merasa dirinya terikat pada hukum yang
diterapkannya dan membuktikannya didalam pola-pola perikelakuannya.
Sanksi-sanksi
yang positif maupun negative dapat dapat dipergunakan untuk menunjang
pelaksanaan hukum.
Perlindungan
yang efektif terhadap mereka yang terkena oleh aturan-aturan hukum.
Kelompok
Sosial Dan Hukum
Kelompok
sosial merupakan kesatuan manusia yang hidup bersama, oleh karena adanya
hubungan antar mereka.
Hubungan
tersebut antara lain menyangkut hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi
dan juga suatu kesadaran untuk saling tolong menolong.
Syarat
kelompok sosial:
Setiap
warga kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan sebagian dari kelompok
yang bersangkutan.
Ada
hubungan timbal balik antara warga yang satu dengan warga-warga lainnya
(interaksi).
Terdapat
faktor yang dimiliki bersama oleh anggota kelompok itu, sehingga hubungan
antara mereka bertambah erat. Faktor tadi dapat berbentuk nasib yang sama,
kepentingan yang sama, tujuan yang sama, ideologi politik yang sama, dan lain
lain.
Ada
struktur.
Ada
perangkat kaidah-kaidah.
Menghasilkan
sistem tertentu.
Mempelajari
kelompok sosial merupakan hal yang penting bagi hukum karena hukum merupakan abstraksi
daripada interaksi sosial dinamis dalam kelompok sosial tersebut.
Interaksi
sosial yang dinamis lama kelamaan karna pengalaman akan berubah menjadi
nilai-nilai sosial, yaitu konsepsi-konsepsi abstrak yang hidup di dalam alam
fikran bagian besar warga masyarakat tentang apa yang dianggap baik dan tidak
baik dalam pergaulan hidup.
E.
Lapisan-lapisan sosial, kekuasaan, dan hukum
Sistem
lapisan dalam masyarakat disebut juga social stratification yaitu, pembedaan masyarakat kedalam
kelas-kelas secara bertingkat. Sistem ini terdapat di dalam masyarakat karena
gejala tersebut memecahkan persoalan yang dihadapi masyarakat, yaitu
menempatkan warganya pada tempat-tempat yang tersedia dalam struktur sosial
yang mendorong mereka agar melaksanakan kewajiban yang sesuai dengan kedudukan
serta peranannya. Pengisian tempat-tempat tersebut merupakan daya pendorong
agar masyarakat bergerak sesuai fungsinya.
Dalam
lapisan masyarakat terdapat golongan atas (Upper Class) dan golongan bawah
(Lower Class), dijelaskan bahwa kalangan Upper Class jumlahnya lebih sedikit dibandingkan Lower Class, karena kalangan Upper Class memiliki kemampuan yang
lebih banyak dan dianggap suatu hal yang terpenting dalam kehidupan
bermasyarakat.
Upper Class akan berwujud kepada kekuasaan yang
tentunya dapat menentukan berjuta-juta kehihupan manusia. Dan baik bauruknya
suatu kekuasaan senantiasa diukur dari kegunaanya untuk mencapai suatu tujuan
yang disadari oleh masyarakat.
Adanya
kekuasaan tergantung dari hubungan antara yang berkuasa dengan yang dikuasai.
Apabila kekuasaan dihubungkan dengan hukum, maka paling sedikit dua hal yang
menonjol:
1. para
pembentuk, penegak maupun pelaksana hukum adalah parawarga masyarakat yang
mempunyai kedudukan yang mengandung unsure-unsur kekuasaan.
2. Sistem
hukum yang menciptakan dan merupakan hak dan kewajiban beserta pelaksanaanya.
Dalam hal
ini ada hak warga masyarakat yang tak dapat dijalankan karena yang bersangkutan
tidak mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya dan sebaliknya, ada hak-hak
yang dengan sendirinya didukung oleh kekuasaan tertentu.
Hukum
disini adalah untuk menjaga agar kekuasaan tadi tidak melakukan tindakan yang
sewenang-wenangnya dimana ada batasan-batasan tentang perannanya yang tujuannya
tidak lain untuk menciptakan keadilan.
Dan hal ini
tidak menepis kemungkinan bahwa:
Semakin
Tinggi kedudukan seseorang dalam stratafikasi, semakin sedikit hukum yang
mengaturnya.
Semakin
rendah kedudukan seseorang dalam stratafikasi, semakin banyak hukum yang
mengaturnya.
Belum ada Komentar untuk " "
Posting Komentar