iklan header

Wali Nikah



Dalam pasal 19 ( sembilan belas ) dinyatakan bahwa “ Wali Nikah dalam Perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Dan yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh. (KHI. Ps. 20 : 1 ). Wali Nikah terdiri dari Wali nasab dan wali hakim, (KHI. Ps. 20 : 2 )
Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita, meliputi : ( KHI. Ps. 21 : 1 )

  1. Kelompok kerabat laki – laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
  1. Kelompok kerabat saudara laki – laki kandung atau saudara laki – laki seayah dan keturunan laki – laki mereka.
  1. Kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki – laki mereka.
  1.  Kelompok saudara laki – laki kandung kakek, saudara laki – laki kakek seayah dan keturunan laki – laki mereka.


Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama – sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita. ( Ps. 21 : 2 )
Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya maka yang berhak menjadi wali ialah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah. . ( Ps. 21 : 3 )
Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama – sama derajat kandung atau sama – sama derajat ayah, mereka sama – sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat – syarat wali ( Ps. 21 : 4 )

Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai
Wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menederita tuna wicara, tuna rungu atau udzur, maka hak menjadi wali bersgeser kepada wali nikah yang lain maenurut derajat berikutnya, ( KHI. Ps. 22 )
Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkan atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan. , ( KHI. Ps. 23 : 1 )
Dalam hal wali adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.
 ( Ps. 23 : 2 )


Dari beberapa keterangan tersebut diatas tampak bahwa kedudukan wali dalam pernikahan di Indonesia sangat menentukan dan menjadi salah satu syarat dan rukun dalam pelaksanaan perkawinan di Indonesia. 

Belum ada Komentar untuk " "

Posting Komentar

Silakan berikan komentar jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel