iklan header

Jurimetrics / Jurimetri



Istilah Jurimetri (Jurimetrics) untuk pertama kali diperkenalkan dalam tahun 1949 oleh Lee Leovinger. Yang dimaksud dengan Jurimetri ialah penyelidikan ilmiah (scientific investigation) mengenai persoalan-persoalan hukum. Meskipun bidang ini berkembang sesuai dengan perkembangan hukum itu sendiri namun kegiatan Jurimetri terutama dipusatkan pada tiga masalah pokok yaitu:

1. Penyimpanan dan penemuan kembali data hukum secara elektronis.
2. Analisis secara elektronis kerhadap dokumen-dokumen hukum, pelaksanaan administrasi hukum secara elektronis dan analisa tingkah laku terhadap cara-cara menetapkan keputusan hukum.
3. Penggunaan metode kuantitatif di dalam pelaksanaan hukum termasuk di dalamnya penggunaan statistik, model-model matematik dan simulasi.

Sampai batas tertentu ketiga kegiatan tersebut masing-masing berkembang sendiri sendiri. Pengolahan data secara elektronis berkembang sebagai akibat dari sangat cepat bertambahnya bahan-bahan yang harus diolah dan dianalisis sehingga tidak memungkinkan lagi untuk melaksanakannya dengan cara yang biasa dilakukan. Metode Penelitian tingkah laku terhadap cara-cara pengambilan keputusan hukum mencerminkan kemajuan yang telah dicapai dalam bidang ilmu pengetahuan kemasyarakatan. Penggunaan metode logika yang kompleks dalam mcnganalisis persoalan-pcrsoalan hukum dapat dikembalikan pada masa penyebaran aliran formalistik dari mazhab filosofis yang biasanya dikaitkan dengan pcmikiran dari Ludwig Wittgenstein yang bersifat teoritis. Meskipun demikian kctiga aspek dari kegiatan Jurime tri sebagaimana tersebut di atas, berhubungan erat dcngan tujuan- tujuan praktis yang timbul pada masa kini dan merupakan produk dari zaman komputer sekarang ini. (Baade, 1963: 1) Hanya komputerlah agaknya yang dapat mengatasi gelombang demi gelombang dari bahan-bahan yang relevan untuk dianalisis secara elektronis dan komputer pula agaknya yang mampu mengatasi secara efisien kalkulasi yang rumit yang disyaratkan dalam analisis probabilitas terhadap tingkah laku pengambil keputusan hukum. Dalam hubungan ini perlu diperhatikan bahwa komputer tidak mungkin dapat menyelesaikan sesuatu yang tidak memiliki konsistensi logis.

Dalam hal analisis tingkah laku dan terutama prediksi mengenai keputusan hukum, masalah "feed back" dan "effek Heisen berg" perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Sebagaimana diketahui analisa keputusan berdasarkan bentuk fakta-fakta yang nonjol dan perwujudan-perwujudan yang muncul sebagai sesuatu yang dianggap melebihi keputusan yang merupakan hasil musyawarah antara pendapat-pendapat yang hasilnya bersifat arbitrer, sudah dikemukakan oleh Herman Oliphant lebih dari 45 tahun yang lalu. (Baade, 1963; 3)

Sebagai pencetus gagasan jurimetri, Lee Loevinger menyadari bahwa cukup sulit untuk merumuskan suatu definisi yang lengkap dan tepat terkait cakupan jurimetri. Pada akhirnya, definisi jurimetri yang diberikan oleh beberapa pihak dapat berbeda tergantung pada latar belakang pendefinisi atau profesi mereka. Namun demikian, menilik pada definisi tersebut, setidaknya, menurut Loevinger, jurimetri merupakan kegiatan penyelidikan hukum yang melibatkan metode-metode ilmiah. Penggunaan metode ilmiah dapat mencakup penggunaan metode matematika seperti logika matematika, kalkulus, dan lainnya. Tampak kemudian bahwa jurimetri yang digagas Loevinger berusaha menggabungkan hard science, social science, dengan the idea of justice. Penggabungan ketiga hal itu berkenaan dengan tujuan jurimetri untuk menampilkan hukum (ilmu, putusan Hakim, konsep keadilan) sebagai entitas yang ilmiah (scientific) dan teruji (testable, experimental). Dikatakan Loevinger:
“These considerations suggest why we do not have are not likely ever to have a jurisprudence that is ‘experimental’ or ‘scientific”.

Menjadi jelas kiranya tujuan Loevinger mengajukan gagasan jurimetri untuk mengintrodusir dimensi ilmiah dan eksperimental dari ilmu hukum.
Ciri khas Jurimetrik :
1. Berkaitan dengan analisis kuantitatif dari tingkah laku hakim.
2. Penerapan teori komunikasi dan informasi terhadap ekspressi hukum.
3. Penggunaan logika matematika dalam hukum.
4. Mencari kembali data hukum dengan pemanfaatan elektronika dan mekanik.
5. Merumuskan suatu kalkulus dari prediktabilitas hukum.

Sebelum Jurimetrik dikenal terlebih dahulu dikenal apa yang disebut dengan law report. Law report itu memuat antara lain:
a) Judul perkara,
b) Nomor acara pengadilan,
c) Tanggal putusan,
d) Kata pengantar (jenis perkaranya)
e) Ikhtisar
f) Nama pengacara,
g) Ringkasan pledooi atau surat tuduhan
h) Ringkasan kenyataan.
i) Penjelasan pengadilan
j) Putusan pengadilan

Jurimetri merupakan salah satu perwujudan dari hal itu. Jurimetri ingin melahirkan satu analisis hukum berbasis data-data empiris yang dianggap lebih objektif dan teruji.
Jurimetri diterapkan dalam aspek-aspek tertentu, seperti perhitungan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum dan penghitungan jumlah nafkah anak yang adil dan layak. Jurimetri sangat kompatibel diterapkan dalam hal-hal tersebut, terutama sekali jika Hakim ingin menetapkan suatu nilai yang dianggap paling adil dan layak melalui suatu rangkaian pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kuantitatif, baik dengan pendekatan matematis sederhana atau yang lebih kompleks.

Jadi, Jurimetri merupakan metode analisis terhadap hukum dengan menggunakan data-data empiris (kuantitatif) untuk menghasilkan suatu telaah yang objektif dan teruji.
Sumber
Hanitijo, Ronny. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990).
Loevinger, Lee, Jurimetrics: The Methodology of Legal Inquiry, (Law and Contemporary Problems, 1963)

Belum ada Komentar untuk "Jurimetrics / Jurimetri"

Posting Komentar

Silakan berikan komentar jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel