Rangkuman Kejahatan Yang Sempurna Sosiologi Hukum
Kejahatan Yang Sempurna
Ada Anggapan bahwa kejahatan hanya dipandang sebagai
produk, misalnya sebagai produk undang-undang. Seseorang dikatakan jahat karena
undang-undang mencapnya demikian. Kejahatan juga ditafsirkan sebagai produk social,
karena kemiskinan, diskriminasi rasial, kebodohan.
Selaras dengan pendapat di atas, para ahli hukum pidana
hanya memberikan pengertian kejahatan secara yuridis belaka. Bahwa kejahatan
merupakan segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana, yang diatur dalam
hukum pidana.
Menurut Made Darma Weda, pengertian secara yuridis bukan
merupakan pengertian kejahatan yang lengkap. Berbagai ahli kriminologi, dengan
teroinya masing-masing. Mulai dari teori asosiasi diferensial, teori anatomi,
teori subkultur, sampai teori konflik, menjelaskandan mengkaji permasalahan
kejahatan namun, usaha mereka mengalami kegagalan.
Pandangan Ahli hukum pidana dalam memberikan arti
kejahatan belum cukup mengungkapkan makna the perfect crime. Dalam kondisi
poskriminalitas, harus ada cara pandang atau pola pikir yang berubah.
Dibutuhkan cara pandang sosiologis.
Dengan pemahaman sosiologis, maka dapat mendekonstruksi
arti atau makna kejahatan yang sempurna. Pemahaman sosiologis akan mengantarkan
kita menuju poskriminalitas dan sekaligus akan mempertemukan hukum dengan
realitasnya. Hanya dalam realitas, hukum dapat dipahami, bukan lewat
pasal-pasal yang terdapat dalam setiap perundang-undangan.
Hukum dipahami dalam struktur masyarakat, yaitu hukum yang
dijalankan sehari-hari. Dengan demikian apabila kita memahami hukum dalam
realitasnya, maka kita harus keluar dari batas peraturan hukum dan mengamati
praktek hukum sebagaimana dijalankan dalam masyarakat. Dengan begitu, dalam
mengartikan kejahatan, tidak hanya terpatok pada undang-undang belaka karena
ada kemungkinan perfect crime adalah undang-undangnya itu sendiri atau para
penguasa yang berlindung di balik undang-undang tersebut.
Ahli Sosiologi hukum menegaskan bahwa pandangan para ahli
hukum normatif dan pandangan yang tuntas dari para ahli sosiologi, memberikan
lingkup hidup yang amat berbeda dari kenyataan social dan hukum. Inilah yang
menyebabkan mereka tidak mungkin saling bertemu.
Dalam cara pandang tersebut, tidak dapat dipungkiri lagi
bahwa di Indonesia, perselisihan yang kurang sehat telah membawa konsekuensi
hilangnya kemampuan untuk melihat dan keinginan untuk membaca (memberi makna)
realitas hukum. Dalam hal ini, tidak dapat dikatakan bahwa sosiologi berada
diatas segala-galanya, karena apa yang telah dilakukan oleh para ahli sosiologi
untuk memahami hukum secara realistik tetap tidak dapat menutupi kegagalan
mereka untuk dapat menjelaskan ciri khas hukum. Yang patut dicatat bahwa
realitas hukum terletak dalam realitas sosial.
B. Melihat Bentuk Kekerasan Dalam Undang-Undang
Tak dapat dipungkiri, segala aspek kehidupan, hamper
semuanya diatur oleh undang-undang. Mulai diri sampai alam semesta. Semuanya
ada undang-undangnya. Itu adalah ciri Negara modern, kesemuanya harus ditata
rapi.
Terlalu banyak aturan dalam Negara kita, semuanya mengatur
demi ketertiban. Namun terkadang kita lupa bahwa aturan-aturan yang selama ini
kita jalankan mengandung di dalamnya (walaupun tidak semua) kejahatan
tersembunyi.
Kejahatan, bagi penulis klasik dan positivistic dipandang
sebagai produk perundang-undangan. Namun, suatu hal yang sangat penting yang
perlu diperhatikan bahwa aturan seringkali memarjinalkan kelompok tertentu.
Undang-undang terkadang menjadikan dirinya sebagai pendukung hak dan kewajiban
dari orang-orang yang mampu saja.
Bagi mereka yang tidak mampu menyediakan penasehat hukum
disediakan bantuan hukum seniri. Akan tetapi, bila kita telaah kembali
ketentuan bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum menurut pasal 56 tersebut,
sudah pasti bagi yang tidak mampu dan diancam pidana lima tahun atau lebih,
berhak mendapatkan bantuan hukum. Maka
undang-undang telah meberi cap bagi mereka yang diancam pidana lima tahun atau
lebih (juga bagi mereka yang tidak mampu) sebagai penjahat. Itulah perfect crime.
Ada banyak cara menuju kekerasan atau kejahatan sempurna.
A. Ketika kejahatan Negara atau pengadilan begitu kolosal dan
massif, sehingga melampaui kemampuan perangkat hukum untuk mengusutnya.
B. Ketika kejahatan ditutupi oleh simulacra of crime, yaitu
ketika kejahatan begitu rapi direncanakan, diorganisir, dan dikontrol, sehingga
ia melampuai jangkauan perangkat hukum. Seolah-olah tidak ada barang bukti,
tidak ada pelaku, tidak ada korban.
C. Ketika kejahatan dan kekerasan berlangsung dengan tingkat
ketidakterlihatan (invisibility) yang sangat tinggi.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa kejahatan
sempurna adalah kejahatan yang dengan jitu membunuh realitas, yang menikam
kebenaran, yang menusuk keadilan, kejahatan yang begitu rapi direncanakan,
diorganisir dan dikontrol.
Benar apa
yang dikatakan oleh Arthur Brittan “bahwa baik diri maupun masyarakat dibentuk
oleh unsur-unsur yang sama yang disebut symbol-simbol. Contoh yang sangat jelas
adalah symbol linguistik. Dengan kata lain, penulis hanya bisa mengetahui siapa sebenarnya penulis,
karena orang lain mengatakan bahwa penulis adalah merupakan semacam objek
sosial.
Pada
Tingkat peradaban modern sekarang ini, pembuatan undang-undang merupakan
pekerjaan tersendiri. Di Fakultas Huum telah diajarkan bagaimana cara pembuatan
undang-undang dari mulai mata kuliah Pengantar Ilmu perundang-undangan sampai
Legislative drafting.
Hal itu
mencerminkan bahwa undang-undang merupakan suatu hal yang sangat penting. Akan
tetapi yang diajarkan pembuatan undang-undang tersebut tidak melihat realitas
sosialnya. ‘
Mata Kuliah
yang diajarkan tersebut hanya melihat bagaimana caranya pembuatan undang-undang
tersebut dalam bentuk formal , sementara substansinya dikesampingkan begitu
saja.
Memang
legalitas atau keabsahan secara hukum dalam pembuatan perundang-undangan
menjadi tolok ukur utama dan mengalahkan ukuran legitimasi atau keabsahan
secara sosiologis.
Cacat dalam
prosedur pembuatan undang-undang segera mengundang pembatalan tetapi tidak
demikian halnya dengan cacat atau kealahan dalam muatan seacara sosiologis.
Hal ini
seperti yang dikatakan diatas, bahwa di fakultas hukum (S1) telah diajarkan.
Akan tetapi tidak diajarkan utnuk mengatur masyarakat.
Belum ada Komentar untuk "Rangkuman Kejahatan Yang Sempurna Sosiologi Hukum"
Posting Komentar