Poin Poin Perkuliahan Hukum Agraria 2 , 30 Oktober 2017
HAPUSNYA HAK ATAS TANAH
1. Berakhirnya jangka waktu tanah yang bersangkutan
2. Dilepaskan/diserahkan dengan sukarela
3. Dibatalkan karena tidak terpenuhinya kewajiban. Misalnya : Diterlantarkan
4. Hapus karena hukum
5. Pencabutan Hak
6. Tanahnya musnah
PP No. 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan
Pendayagunaan Tanah Terlantar
KRITERIA:
1. Tanah HM, HGB, HGU & HP yang
dengan sengaja tak digunakan
oleh pemegang haknya dengan
keadaannya atau sifat dan tujuan
haknya atau tidak dipelihara dengan
baik.
2. Tanah Hak Pengelolaan yang apabila
kewenangan hak menguasai
dari negara atas tanah tersebut tidak
dilaksanakan oleh pemegang
Hak Pengelolaan sesuai tujuan
pemberian pelimpahan kewenangan tersebut.
3. Tanah yang sudah diperoleh
penguasaannya, tetapi belum diperoleh
hak atas tanah sesuai ketentuan
per-UU-an yang berlaku, tidak
dimohonkan haknya atau tidak
dipelihara dengan baik.
Pasal 19 UUPA :
Untuk menjamin kepastian hukum oleh
pemerintah
diadakan pendaftaran tanah di wilayah
RI menurut
ketentuan yang diatur dengan
Peraturan Pemerintah
·
Perintah UU kepada Pemerintah
untuk
melakukan
pendaftaran tanah
Prinsip-pñnsip di dalam
Pasal 19 UUPA
1. Torrens System
2. Asas Negatif
3. Asas Publisitas
4. Asas Spesialitas
5. Rechtskadaster
6. Kepastian Hukum
7. Pemastian Lembaga
Pelaksanaan Pasal 19
UUPA dikeluarkan :
PP No. 10/1961 yang
sudah disempurnakan & diganti
dengan PP No. 24/1997
Tentang Pendaftaran Tanah
Tentang Pendaftaran Tanah
adalah rangkaian
kegiatan yang
dilakukan oleh
Pemerintah secara terus menerus,
berkesinambungan
dan teratur, meliputi pengumpulan,
pengolahan,
pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan
data fisik dan
data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar,
mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun,
termasuk pemberian
surat tanda bukti haknya bagi bidang-
bidang tanah yang
sudah ada haknya dan hak milik atas
satuan rumah susun
serta hak-hak tertentu yang
membebaninya.
Data Yuridis adalah
keterangan mengenai tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya
dan
Hak pihak lain
serta beban-beban lain yg membebaninya.
AJUDIKASI adalah
kegiatan yg dilaksanakan dalam rangka proses
pendaftaran tanah
untuk pertama kalinya, meliputi pengumpulan
dan penetapan
kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai
satu atau beberapa
objek pendaftaran tanah untuk keperluan
pendaftarannya.
PENDAFTARAN TANAH
SECARA SISTEMATIK adalah kegiatan
pendaftaran tanah
untuk pertama kali yg dilakukan secara
serentak yg
meliputi semua objek pendaftaran tanah yg belum di
Daftar dalam
wilayah atau bagian wilayah suatu desa / kelurahan.
PENDAFTARAN TANAH
SECARA SPORADIK adalah kegiatan
pendaftaran tanah
untuk pertama kali mengenai satu atau
beberapa objek
pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian
wilayah suatu desa
/kelurahan secara individual atau massal.
BUKU TANAH adalah
dokumen dalam bentuk daftar yg memuat
Data yuridis dan
data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya
SERTIFIKAT adalah tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak
pengelolaan, tanah wakaf, hak milik
atas satuan rumah susun dan
hak tanggungan yg masing-masing sudah
dibukukan dalam buku
tanah yg bersangkutan.
SERTIFIKAT CACAT HUKUM adalah sertifikat yg terdapat kekeliruan saat menerbitkannya.
Sertifikat palsu
Sertifikat aspal
Sertifikat Ganda
KEGIATAN PENYELENGGARAAN
PENDAFTARAN TANAH
1. Pendaftaran tanah untuk pertama
kali meliputi :
·
Pengumpulan dan pengolahan
data fisik
·
Pembuktian hak dan pembukuan
hak
·
Penerbitan Sertifikat
·
Penyajian data fisik dan data
yuridis
·
Penyimpanan daftar umum dan
dokumen
2. Pemeliharaan data
pendaftaran tanah meliputi pendaftaran
peralihan dan pembebanan hak.
ASAS PENDAFTARAN TANAH
Sederhana, aman, terjangkau,
mutakhir, terbuka
TUJUAN PENDAFTARAN
TANAH
Untuk memberikan kepastian hukum
dan perlindungan hukum
kepada pemegang hak atas tanah,
pemilik sarusun dan pemegang
hak tanggungan. Dan juga untuk
menyediakan informasi kepada
pihak yg berkepentingan dan
pemerintah untuk memperoleh data
tentang sebidang tanah, serta
untuk terelenggaranya tertib
administrasi pertanahan.
OBJEK PENDAFTARAN
TANAH
HM, HGU, HGB, HP, HPL ( Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan
tanah Wakaf
HM atas Sarusun
• Hak tanggungan
tanah Negara tanpa sertifikat
SİSTEM PENDAFTARAN TANAH
PRINSIP UMUM :
Sertifikat
yang sudah diterbjtkan Kantor Pertanahan pada azasnya menurut
hükum merupakan tanda bukti hak yang
sah sepanjang belum dapat dibuktikan
sebaliknya.
ı. SİSTEM POSITIF
• Sertifikat
berlaku sebagal alat buktl yang mutlak
• Terdaftarnya seseorang dalam daftar umum karena memperoleh hak dengan itikad
baik tidak dapat diganggu gugat.
• Pemilik sebenarnya akan kehjlangan
hak dan hanya mendapat ganti rugi
2. SİSTEM NEGATİF:
• Sertipikat berlaku sebagal alat
buktl yang kuat
• Terdaftarnya seseorang dalam daftar
umum sebagai pemegang hak tidak
mengakibatkan orang yg sebenarnya berhak
akan kehllangan haknya.
Keterangan-keterangan yang tercantum
di dalamnya mempunyaj kekuatan hükum dan
harus diterima sebagi keterangan yang
benar, selama dan sepanjang tidak ada alat
pembuktian lain yg membuktikan
sebaliknya.
3. UUPA menganut Sistem Negatif yang
bertendens Positif
Artinya kelemahan sistem ne—arangl dg
cara-cara sedemikian rupa
sehingga kepastianan hukum dapat
dicapai
Lembaga Rechsverwerkîng
Pasal. 32 ayat (2) PP No. 24/1997
1. Secara Sistematik: atas
prakarsa pemerintah
2. Secara Sporadik : atas permintaan
pemegang atau
penerima hak secara individu atau
massal
BADAN PERTANAHAN NASIONAL, dibantu
oleh :
• Pejabat Pembuat Akta Tanah
Panitia Ajudikasi (secara sistematik)
PEMBUKTIAN
1. Pendaftaran hak atas tanah baru
dibuktikan dengan :
Penetapan pemberian hak dari pejabat
yg berwenang (tanah
negara, tanah hak pengelolaan)
·
Asli Akta
PPAT(peralihan Hak)
·
Akta Ikrar Wakaf (tanah
wakaf)
·
Akta Pemisahan Hak untuk Hak
Milik atas Sarusun
·
Akta Pemberian Hak
Tanggungan-
2. Hak atas tanah yang berasal
dari konversi hak lama dibuktikan dengan
alat bukti tertulis, berupa :
Grosseakta hak eigendom
Tanda bukti hak yang diterbitkan
berdasarkan Peraturan
Swapraja
Tanda bukti hak yang diterbitkan
berdasarkan PMA No. 9/1959
Akta pemindahan hak disertai
kesaksian Kepala Desa/Lurah
Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar
Wakaf
Risalah Lelang
Surat penunjukan pemberian
kaveling dari pemerintah
Petuk pajak, girik, kikitir dan
Verponding Indonesia sebelum
berlakunya UUPA
Surat Riwayat Tanah yang dibuat
oleh KantorPelayanan Pajak
3. Hak lama yg bukti tertulisnya
tidak ada / tidak lengkap
Bukti tertulis
Keterangan saksi
Pernyataan tertulis dari ybs. Yang
diakui Panitia Ajudikasi /
KantorPertanahan
Penguasaan fisik terus•menerus
selama 20 tahun.
Belum ada Komentar untuk "Poin Poin Perkuliahan Hukum Agraria 2 , 30 Oktober 2017"
Posting Komentar