iklan header

Poin Poin Perkuliahan Hukum Agraria 2 , 30 Oktober 2017

HAPUSNYA HAK ATAS TANAH



1.  Berakhirnya jangka waktu tanah yang bersangkutan
2.  Dilepaskan/diserahkan dengan sukarela
3.  Dibatalkan karena tidak terpenuhinya kewajiban. Misalnya : Diterlantarkan
4.  Hapus karena hukum
5.  Pencabutan Hak
6.  Tanahnya musnah
PP No. 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan
Pendayagunaan Tanah Terlantar

KRITERIA:
1. Tanah HM, HGB, HGU & HP yang dengan sengaja tak digunakan
oleh pemegang haknya dengan keadaannya atau sifat dan tujuan
haknya atau tidak dipelihara dengan baik.
2. Tanah Hak Pengelolaan yang apabila kewenangan hak menguasai
dari negara atas tanah tersebut tidak dilaksanakan oleh pemegang
Hak Pengelolaan sesuai tujuan pemberian pelimpahan kewenangan tersebut.
3. Tanah yang sudah diperoleh penguasaannya, tetapi belum diperoleh
hak atas tanah sesuai ketentuan per-UU-an yang berlaku, tidak
dimohonkan haknya atau tidak dipelihara dengan baik.


Pasal 19 UUPA :
Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah
diadakan pendaftaran tanah di wilayah RI menurut
ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah
·      Perintah UU kepada Pemerintah untuk
melakukan pendaftaran tanah
Prinsip-pñnsip di dalam Pasal 19 UUPA
1. Torrens System
2. Asas Negatif
3. Asas Publisitas
4. Asas Spesialitas
5. Rechtskadaster
6. Kepastian Hukum
7. Pemastian Lembaga



Pelaksanaan Pasal 19 UUPA dikeluarkan :
PP No. 10/1961 yang sudah disempurnakan & diganti
dengan PP No. 24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Tentang Pendaftaran Tanah
adalah rangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus,
berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan,
pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan
data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar,
mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun,
termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-
bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas
satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang
membebaninya.


Data Yuridis adalah keterangan mengenai tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan
Hak pihak lain serta beban-beban lain yg membebaninya.
AJUDIKASI adalah kegiatan yg dilaksanakan dalam rangka proses
pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, meliputi pengumpulan
dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai
satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan
pendaftarannya.
PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK adalah kegiatan
pendaftaran tanah untuk pertama kali yg dilakukan secara
serentak yg meliputi semua objek pendaftaran tanah yg belum di
Daftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa / kelurahan.
PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIK adalah kegiatan
pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau
beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian
wilayah suatu desa /kelurahan secara individual atau massal.
BUKU TANAH adalah dokumen dalam bentuk daftar yg memuat
Data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah  ada haknya



SERTIFIKAT adalah tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak
pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan
hak tanggungan yg masing-masing sudah dibukukan dalam buku
tanah yg bersangkutan.
SERTIFIKAT CACAT HUKUM adalah sertifikat yg terdapat  kekeliruan saat menerbitkannya.
Sertifikat palsu Sertifikat aspal
Sertifikat Ganda
KEGIATAN PENYELENGGARAAN
PENDAFTARAN TANAH
1. Pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi :
·      Pengumpulan dan pengolahan data fisik
·      Pembuktian hak dan pembukuan hak
·      Penerbitan Sertifikat
·      Penyajian data fisik dan data yuridis
·      Penyimpanan daftar umum dan dokumen
2. Pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi pendaftaran
peralihan dan pembebanan hak.




ASAS PENDAFTARAN TANAH
Sederhana, aman, terjangkau, mutakhir, terbuka
TUJUAN PENDAFTARAN TANAH
Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum
kepada pemegang hak atas tanah, pemilik sarusun dan pemegang
hak tanggungan. Dan juga untuk menyediakan informasi kepada
pihak yg berkepentingan dan pemerintah untuk memperoleh data
tentang sebidang tanah, serta untuk terelenggaranya tertib
administrasi pertanahan.
OBJEK PENDAFTARAN TANAH
HM, HGU, HGB, HP, HPL  ( Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan
tanah Wakaf
HM atas Sarusun
• Hak tanggungan
tanah Negara tanpa sertifikat



SİSTEM PENDAFTARAN TANAH
PRINSIP UMUM :
Sertifikat yang sudah diterbjtkan Kantor Pertanahan pada azasnya menurut
hükum merupakan tanda bukti hak yang sah sepanjang belum dapat dibuktikan
sebaliknya.
ı. SİSTEM POSITIF
• Sertifikat berlaku sebagal alat buktl yang mutlak
• Terdaftarnya seseorang dalam daftar umum karena memperoleh hak dengan itikad
baik tidak dapat diganggu gugat.
• Pemilik sebenarnya akan kehjlangan hak dan hanya mendapat ganti rugi
2. SİSTEM NEGATİF:
• Sertipikat berlaku sebagal alat buktl yang kuat
• Terdaftarnya seseorang dalam daftar umum sebagai pemegang hak tidak
mengakibatkan orang yg sebenarnya berhak akan kehllangan haknya.
Keterangan-keterangan yang tercantum di dalamnya mempunyaj kekuatan hükum dan
harus diterima sebagi keterangan yang benar, selama dan sepanjang tidak ada alat
pembuktian lain yg membuktikan sebaliknya.
3. UUPA menganut Sistem Negatif yang bertendens Positif
Artinya kelemahan sistem ne—arangl dg cara-cara sedemikian rupa
sehingga kepastianan hukum dapat dicapai
Lembaga Rechsverwerkîng
Pasal. 32 ayat (2) PP No. 24/1997



1. Secara Sistematik: atas prakarsa pemerintah
2. Secara Sporadik : atas permintaan pemegang atau
penerima hak secara individu atau massal
BADAN PERTANAHAN NASIONAL, dibantu oleh :
• Pejabat Pembuat Akta Tanah
Panitia Ajudikasi (secara sistematik)
PEMBUKTIAN
1. Pendaftaran hak atas tanah baru dibuktikan dengan :
Penetapan pemberian hak dari pejabat yg berwenang (tanah
negara, tanah hak pengelolaan)
·      Asli Akta PPAT(peralihan Hak)
·      Akta Ikrar Wakaf (tanah wakaf)
·      Akta Pemisahan Hak untuk Hak Milik atas Sarusun
·      Akta Pemberian Hak Tanggungan-


2. Hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama dibuktikan dengan
alat bukti tertulis, berupa :
Grosseakta hak eigendom
Tanda bukti hak yang diterbitkan berdasarkan Peraturan
Swapraja
Tanda bukti hak yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959
Akta pemindahan hak disertai kesaksian Kepala Desa/Lurah
Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
Risalah Lelang
Surat penunjukan pemberian kaveling dari pemerintah
Petuk pajak, girik, kikitir dan Verponding Indonesia sebelum
berlakunya UUPA
Surat Riwayat Tanah yang dibuat oleh KantorPelayanan Pajak
3. Hak lama yg bukti tertulisnya tidak ada / tidak lengkap
Bukti tertulis
Keterangan saksi
Pernyataan tertulis dari ybs. Yang diakui Panitia Ajudikasi /
KantorPertanahan
Penguasaan fisik terus•menerus selama 20 tahun.




Belum ada Komentar untuk "Poin Poin Perkuliahan Hukum Agraria 2 , 30 Oktober 2017"

Posting Komentar

Silakan berikan komentar jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel