Asal Usul Hukum Internasional
- Perkembangan awal
A. 2100 sebelum masehi zaman mesopotamia, ditandai dengan
perjanjian antara lagas dan uma. Hal inilah disebut hukum Internasional karena
lintas negara polis, dan karena berbeda bangsa, tak bisa memaksakan hukum
masing-masing negara, dibuatlah hukum baru hukum Internasional.
B. 1100 sebelum masehi di mesir (raja mesir
dan Atheis) melakukan perjanjian perdamaian
C. Zaman yunani, adanya city states, yaitu
negara kota. Menghasilkan perjanjian Internasional antar city states
D. Perjanjian komersial antar laut
- Pertengahan (renaissance)
- Zaman Imperium Romawi (adanya jus gentium dan jus civile) Fyi,Bahasa romawi disebut bahasa silence karena tak diketahui pengucapannya)
- Dunia Islam dan byzantium (praktik diplomasi dan hukum perang)
- Sovereignty (kedualatan)
3.
3.Modern
(Abad ke-19) (modern)
- Piagam PBB adalah Hukum Internasional)
- a. Peristiwa Westphalia
- b. Peristiwa Den Haag (Perjanjian Internasional)
- c. LBB -> PBB (Organisasi Internasional)
- Teori-Teori Pembentukan Hukum Internasional
- Teori Hukum Alam
- Teori kehendak negara/Positivisme
- Teori kehendak Negara-negara
- Mazhab Wina
- Mazhab Perancis
- Europan blablabla punya
lembaga yang bertugas membentuk hukum. Amerika tak dapat di veto.
Mengapa dewan keamanan pbb tdak dapat memaksakan HI, dan bagaimana jika anggota dewan keamanan sendirilah yang harus diblokade
- Perbedaan hukum Nasional Dan Hukum Internasional
- Subjek hukum berbeda
- Subjek hukum Internasional negara, sedangkan hukum nasional adalah Individu
- Hukum Nasional memiliki integritas lebih karena dapat dipaksakan
- Hukum nasional memiliki lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif sedangan hukum internasional tidak.
Belum ada Komentar untuk "Asal Usul Hukum Internasional "
Posting Komentar