iklan header

Hubungan MPR,DPR dan DPD



UUD 1945 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Majelis permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.”

Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum.

Unsur  anggota DPR untuk mencerminkan prinsip demokrasi politik sedangkan unsur  anggota DPD untuk mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan daerah tidak terabaikan.

MPR itu sendiri dalam UUD 1945 tetap ditentukan memiliki kewenangan tersendiri. MPR masih tetap mempunyai kewenangan untuk memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden jika kedua jabatan ini mengalami kekosongan. MPR juga dapat memberhentikan Presiden dan/Wakil Presiden menurut UUD. Dan meskipun hanya bersifat seremonial MPR pun juga berwenang melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. [1]

Dalam konteks pelaksanaan kewenangan, hubungan MPR  dengan DPR adalah dalam hal mengubah undang-undang harus dihadiri oleh ¾ anggota MPR maka meskipun jumlah anggota DPR lebih besar tapi peran DPD dalam kewenangan tersebut adalah suatu keharusan.

Selain itu hubungan MPR  dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR   berkaitan   dengan   kewenangan   untuk   memberhentikan   Presiden   dan/atau Wakil   Presiden,   proses   tersebut   hanya   bisa   dilakukan   apabila   didahului   oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR. Jadi DPR haruslah berkoordinasi terlebih dahulu dengan MPR. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 7A yang berbunyi, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. “

Akan tetapi sebelum mengusulkan pemberhentian Presiden dan/atau wakil Presiden tersebut dari DPR ke MPR, DPR harus terlebih dahulu mengajukannya kepada MK sebagaimana disebutkan pada UUD 1945 pasal 7B ayat 1 yang berbunyi, “Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dalam hal MPR tidak dapat melaksanakan sidang pelantikan Presiden dan atau wakil presiden maka DPR yang melakukan pelantikan tersebut sebagaimana pada pasal 9 UUD 1945 yang berbunyi “Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh­sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik­-baiknya dan seadil­-adilnya, memegang teguh Undang-­Undang Dasar dan menjalankan segala undang­-undang dan peraturannya dengan selurus-­lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.


Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di samping MPR   dan DPR harus mempertanggungjawabkan segala pelaksanaan jalannya pemerintahan Negara kepada rakyat, pelaksanaannya kepada MPR, DPR, dan DPD. 
 

Belum ada Komentar untuk "Hubungan MPR,DPR dan DPD"

Posting Komentar

Silakan berikan komentar jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel