iklan header

Gambaran Umum Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum






Apa yang dipelajari di PIH?
Pada mata kuliah pengantar Ilmu Hukum yang dipelajari adalah Teori, asas-asas (latar belakang berpikir), dan pengertian-pengertian

Apa yang dimaksud sumber hukum? Tempat dimana kita menemukan hukum

Sumber hukum juga berfungsi sebagai
-        Sebagai asas hukum
-        Menunjukan hukum terdahulu
-        Sebagai sumber berlakunya hukum
-        Sumber darimana hukum ditemukan

-        Sumber terjadinya atau yang menimbulkan hukum

          Mengapa Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum 4 sks? Karena kandungannya banyak

Tujuan hukum adalah mencari cita-cita dari hukum, yang isinya adalah adil atau tidak, karena rasa adil setiap orang berbeda sehingga setiap orang membuat tujuan hukum berdasarkan kepentingannya.

Harus mengerti bahasa hukum

Kenapa tujuan hukum harus dipelajari di PIH? Karena berkaitan dengan teori

Subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban. Semua orang yang lahir membawa hak dan kewajiban

Sumber hukum
-        Dimana kita menemukan aturan
-        Faktor-faktor yang turut serta menentukan hukum
        
Ø  Formal = bentuk
Ø  Materil = isi


Mana yang lebih berguna untuk hukum positif?
Sumber hukum formal, karena sudah terlihat dari bentuknya

1)     Undang-Undang = aturan tertulis
2)     Kebiasaan dan adat = dalam adat ada nilai magis-religius (turun temurun)
3)     Perjanjian/traktat = Pasal 1313 BW tentang perjanjian à mengikatkan diri dalam suatu kesepakatan dan ada itikad baik, oleh karena itu akan timbul hak dan kewajiban (baca pasal 1320 dan 1338 BW)
a.      Treaty = negara sebagai subyek
b.      Agrement = individu sebagai subyek
4)     Doktrin = pendapat para ahli
5)     Yurispudensi = Putusan hakim terdahulu yang diikuti oleh hakim lainnya karena sudah adanya kepastian hukum dan tidak diupayakan upaya hukum lainya (berkekuatan hukum pasti atau INKRACHT)


Klasifikasi hukum
1)     Bentuk
2)     Sumber
3)     Jenis
4)     Isi
5)     Waktu
6)     Daerah
7)     Sifat/daya kerja

Ad. 1 Bentuk
1)     Tertulis = Undang-Undang
ü  Terkodifikasi = sudah dibukukan secara sistematis
ü  Tidak terkodifikasi = undang-undang saja (banyak bentuk perundang-undangan)
2)     Tidak tertulis = adat, kebiasaan
3)     Terlukis = dapat ditemukan di prasasti-prasasti, benda peninggalan di keraton
Kenapa prasasti termasuk dilukiskan bukan dituliskan? Karena tidak tertulis di kertas yang biasa kita gunakan
*kodifikasi = kumpulan hukum sejenis yang disusun secara sistematis daN lengkap
Peraturan yang sudah terkodifikasi? KUHPidana, KUHPerdata
Ad. 2 Sumber
1)     Formal = dilihat dari bentuknya
2)     Material – diliat dari isinya

ü  Privat = hukum yang mengatur individu-individu, individu-kelompok, kelompok-kelompok seolah-olah tidak ada negara, tapi kelompok tersebut dimaksudkan sebagai badan hukum
Kelompok badan hukum = PT, CV, Firma, Yayasan
ü  Publik = ranahnya negara
Ad. Privat
·        Perdata = mengatur secara umum (usia dewasa, hukum benda, hukum mengenai badan hukum
·        Dagang = mengatur secara khusus
Kedua hukum tersebut menganut asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis (ketentuan khusus dikesampingkan dengan ketentuan umum)
Karena sudah merupakan hukum positif, dengan adanya KUHPerdata dan KUHDagang
Ad. Publik = pokoknya berkaitan dengan negara dan selalu diterapkan aturan yang tertulis
·        Pidana
·        Internasional
·        HTN
·        HAN
·        Pajak
·        Lingkungan

Bagaimana tempatnya HAKI, ketenagakerjaan, Perkawinan?
Asalnya di KUHPerdata (aturannya sudah tidak memenuhi, karena sudah banyak undang-undang terbaru à tidak sesuai dengan KUHPerdata
Oleh karena itu HAKI, Ketenagakerjaan, dan Perkawinan dapat dikategorikan menjadi hukum khusus (publik+privat) yang menjadi ruang lingkup Hukum Administrasi Negara




Apa yang dimaksud Unifikasi? Hanya ada satu sistem hukum yang berlaku.
Suatu cara menyamakan atau menyelaraskan hukum atau penyatuan hukum untuk diberlakukan bagi pada suatu negara yang dijadikan hukum nasional di negara tersebut.  contohnya UU Perkawinan, Pornografi, Agraria. 

Apa saja yang sudah diunifikasi (diunifikasi otomatis sudah pasti sebelumnya dikodifikasi dulu)
Pidana, buktinya karena Indonesia sudah memiliki KUHAP/produk asli Indonesia (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (atau tata cara penegakkan hukum pidana materil)

Hukum Pidana Materil = isi daripada hukum pidana itu sendiri (contohnya = KUHPidana)
Jeleknya hukum Indonesia = memaksakan hukum agar tidak terjadi kekosongan hukum, oleh karena itu KUHPidana adalah buatan Belanda dengan alasan belum ada aturan yang menggantikannya.
Contoh = nikah sesama jenis, nikah beda agama (banyak perilaku yang bertentangan dengan budaya Indonesia diatur dalam KUHPidana)

Jadi Idealnya, hukum itu harus sudah terkodifikasi dan terunifikasi à sebagai sumber hukum utama
Dimana ranah hukum perdata? Di Privat, karena mengatur individu dan kelompok
Dimana ranah hukum pidana? Di Publik, karena ada negara yang menjatuhkan hukum pidana
Hukum ketanagakerjaan termasuk hukum khusus? Karena mengandung hukum privat (buruh-majikan) dan publik (adanya penegakkan sanksi oleh negara)

Hukum khusus mengandung privat dan publik, karena wujud penerapan dari cita-cita hukum

Apa yang dilindungi di HAKI? Hasil dari pikiran hasilnya benda yang tidak berwujud, asalnya privat namun diperlukan perlindungan negara.

Ketenagakerjaan dimana diatur/merupakan apa ?

KUHPerdata
Buku 1 Orang
Buku 2 Benda
Buku 3 Perikatan
Buku 4 Pembuktian dan daluarsa

Apa ketanagakerjaan? Perjanjian antara pemberi kerja (pengusaha) degan pekerja (tenaga kerja)
Tujuannya? Untuk melindungi tenaga kerja (yang dibawah) sehingga dilibatkanlah hukum publik
Dulu ketenagakerjaan diatur dalam buku 3 (mengenai perikatan/ sumber dari perjanjian)
Sekarang sudah ada UU Ketenagakerjaan makannya menyangkut publik.

Perjanjian = lebih luas, cangkupannya tidak hanya mansuia dengan manusia saja
Traktat = konteksnya negara dengan negara saja
-        Treaty = subyeknya negara
-        Agreement = subyeknya individu

Hukum Perkawinan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974
HAKI = UU merk, UU Hak Cipta
               Ad. Waktu
1)     Ius constitutum = hukum positif, berlaku sekarang
2)     Ius Contituendum  = hukum yang dicita-citakan
3)     Hukum alam = hukum yang berlaku kapan saja dan dimana saja
Ad. Daerah
1)     Hukum Nasional = hukum yang berlaku di suatu negara
2)     Hukum Internasional = hukum yang berlaku antar negara
3)     Hukum Asing = Berlaku bagi WNA yang masuk ke Indonesia
Ada orang asing masuk ke Indonesia, dia menggunakan hukum asalnya

               Ad. Daya kerja (sifat
1)     Mengatur = hanya komitmen sanksinya
2)     Memaksa = ada sanksi
Mengatur dan memaksa dalam Ilmu Hukum
Memaksa = mau tudak mau jika dilanggar akan dapat sanksi
Mengatur dan memaksa dalam ilmu hukum = harus ada lebih dari 2 alat bukti
ü Sesuatu peraturan yang tidak bisa dikesampingkan oleh bentuk perjanjian apapun (hukum pidana)
ü  Sesuai peraturan yang bisa dikesampingkan oleh bentuk perjanjian apapun (hukum (perdata)

Hukum pidana sudah merupakan hukum positif, apa buktinya? 
-        KUHPIdana , karena sudah diberlakukan pada masa kini

-        Asas legalitas : tiada satupun perbuatan dapat dipidana, kecuali telah ada aturan yang mengatur perbuatan itu

Hukum Perdata
-        Asas Lex Specialis derogat Legi Generalis : Hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum. 

1313 (apa itu perjanjian), 1320 (syarat sah perjanjian à itikad baik, cakap, dan tahu hak dan kewajiban), 1338 (dari perjanjian, akan ada akibat hukumnya karena dikehendaki oleh kedua belah pihak) BW.











Belum ada Komentar untuk "Gambaran Umum Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum "

Posting Komentar

Silakan berikan komentar jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel