Gambaran Umum Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum
Apa yang dipelajari
di PIH?
Pada mata kuliah pengantar Ilmu Hukum yang dipelajari adalah Teori,
asas-asas (latar belakang berpikir), dan pengertian-pengertian
Apa yang dimaksud
sumber hukum? Tempat dimana kita menemukan hukum
Sumber hukum juga berfungsi sebagai :
-
Sebagai asas hukum
-
Menunjukan hukum terdahulu
-
Sebagai sumber berlakunya hukum
-
Sumber darimana hukum ditemukan
-
Sumber terjadinya atau yang
menimbulkan hukum
Mengapa Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum 4 sks? Karena kandungannya banyak
Tujuan hukum adalah
mencari cita-cita dari hukum, yang isinya adalah adil atau tidak, karena rasa
adil setiap orang berbeda sehingga setiap orang membuat tujuan hukum
berdasarkan kepentingannya.
Harus mengerti
bahasa hukum
Kenapa tujuan hukum
harus dipelajari di PIH? Karena berkaitan dengan teori
Subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban. Semua orang yang lahir
membawa hak dan kewajiban
Sumber hukum
-
Dimana kita menemukan aturan
-
Faktor-faktor yang turut serta
menentukan hukum
Ø Formal = bentuk
Ø Materil = isi
Mana
yang lebih berguna untuk hukum positif?
Sumber
hukum formal, karena sudah terlihat dari bentuknya
1)
Undang-Undang = aturan tertulis
2)
Kebiasaan dan adat = dalam adat
ada nilai magis-religius (turun temurun)
3)
Perjanjian/traktat = Pasal 1313 BW
tentang perjanjian à mengikatkan diri dalam suatu kesepakatan dan ada itikad baik, oleh
karena itu akan timbul hak dan kewajiban (baca pasal 1320 dan 1338 BW)
a.
Treaty = negara sebagai subyek
b.
Agrement = individu sebagai subyek
4)
Doktrin = pendapat para ahli
5)
Yurispudensi = Putusan hakim
terdahulu yang diikuti oleh hakim lainnya karena sudah adanya kepastian hukum
dan tidak diupayakan upaya hukum lainya (berkekuatan hukum pasti atau INKRACHT)
Klasifikasi hukum
1) Bentuk
2) Sumber
3) Jenis
4) Isi
5) Waktu
6) Daerah
7) Sifat/daya kerja
Ad. 1 Bentuk
1) Tertulis = Undang-Undang
ü Terkodifikasi = sudah dibukukan secara sistematis
ü Tidak terkodifikasi = undang-undang saja (banyak bentuk
perundang-undangan)
2) Tidak tertulis = adat, kebiasaan
3) Terlukis = dapat ditemukan di prasasti-prasasti, benda peninggalan di
keraton
Kenapa
prasasti termasuk dilukiskan bukan dituliskan? Karena tidak tertulis di kertas
yang biasa kita gunakan
*kodifikasi
= kumpulan hukum sejenis yang disusun secara sistematis daN lengkap
Peraturan
yang sudah terkodifikasi? KUHPidana, KUHPerdata
Ad. 2 Sumber
1) Formal = dilihat dari bentuknya
2) Material – diliat dari isinya
ü Privat = hukum yang mengatur individu-individu, individu-kelompok,
kelompok-kelompok seolah-olah tidak ada negara, tapi kelompok tersebut
dimaksudkan sebagai badan hukum
Kelompok badan hukum = PT, CV, Firma,
Yayasan
ü Publik = ranahnya negara
Ad. Privat
·
Perdata = mengatur secara umum (usia
dewasa, hukum benda, hukum mengenai badan hukum
·
Dagang = mengatur secara khusus
Kedua
hukum tersebut menganut asas Lex
Specialis Derogat Legi Generalis (ketentuan khusus dikesampingkan dengan
ketentuan umum)
Karena
sudah merupakan hukum positif, dengan adanya KUHPerdata dan KUHDagang
Ad.
Publik = pokoknya berkaitan dengan negara dan selalu diterapkan aturan yang
tertulis
·
Pidana
·
Internasional
·
HTN
·
HAN
·
Pajak
·
Lingkungan
Bagaimana tempatnya HAKI,
ketenagakerjaan, Perkawinan?
Asalnya di KUHPerdata (aturannya sudah
tidak memenuhi, karena sudah banyak undang-undang terbaru à tidak
sesuai dengan KUHPerdata
Oleh karena itu HAKI, Ketenagakerjaan, dan
Perkawinan dapat dikategorikan menjadi hukum khusus (publik+privat) yang
menjadi ruang lingkup Hukum Administrasi Negara
Apa yang dimaksud
Unifikasi? Hanya ada satu sistem hukum yang berlaku.
Suatu cara menyamakan atau menyelaraskan hukum atau penyatuan hukum untuk diberlakukan bagi pada suatu negara yang dijadikan hukum nasional di negara tersebut. contohnya UU Perkawinan, Pornografi, Agraria.
Apa saja yang sudah
diunifikasi (diunifikasi otomatis sudah pasti sebelumnya dikodifikasi dulu)
Pidana, buktinya
karena Indonesia sudah memiliki KUHAP/produk asli Indonesia (Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (atau tata cara penegakkan hukum pidana
materil)
Hukum Pidana
Materil = isi daripada hukum pidana itu sendiri (contohnya = KUHPidana)
Jeleknya hukum
Indonesia = memaksakan hukum agar tidak terjadi kekosongan hukum, oleh karena
itu KUHPidana adalah buatan Belanda dengan alasan belum ada aturan yang
menggantikannya.
Contoh = nikah
sesama jenis, nikah beda agama (banyak perilaku yang bertentangan dengan budaya
Indonesia diatur dalam KUHPidana)
Jadi Idealnya,
hukum itu harus sudah terkodifikasi dan terunifikasi à sebagai
sumber hukum utama
Dimana ranah hukum
perdata? Di Privat, karena mengatur individu dan kelompok
Dimana ranah hukum
pidana? Di Publik, karena ada negara yang menjatuhkan hukum pidana
Hukum
ketanagakerjaan termasuk hukum khusus? Karena mengandung hukum privat
(buruh-majikan) dan publik (adanya penegakkan sanksi oleh negara)
Hukum khusus
mengandung privat dan publik, karena wujud penerapan dari cita-cita hukum
Apa yang dilindungi
di HAKI? Hasil dari pikiran hasilnya benda yang tidak berwujud, asalnya privat
namun diperlukan perlindungan negara.
Ketenagakerjaan
dimana diatur/merupakan apa ?
KUHPerdata
Buku 1 Orang
Buku 2 Benda
Buku 3 Perikatan
Buku 4 Pembuktian
dan daluarsa
Apa ketanagakerjaan?
Perjanjian antara pemberi kerja (pengusaha) degan pekerja (tenaga kerja)
Tujuannya? Untuk
melindungi tenaga kerja (yang dibawah) sehingga dilibatkanlah hukum publik
Dulu
ketenagakerjaan diatur dalam buku 3 (mengenai perikatan/ sumber dari perjanjian)
Sekarang sudah ada
UU Ketenagakerjaan makannya menyangkut publik.
Perjanjian = lebih
luas, cangkupannya tidak hanya mansuia dengan manusia saja
Traktat =
konteksnya negara dengan negara saja
-
Treaty = subyeknya negara
-
Agreement = subyeknya individu
Hukum Perkawinan
diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974
HAKI = UU merk, UU
Hak Cipta
Ad. Waktu
1)
Ius constitutum = hukum positif,
berlaku sekarang
2)
Ius Contituendum = hukum yang dicita-citakan
3)
Hukum alam = hukum yang berlaku
kapan saja dan dimana saja
Ad.
Daerah
1)
Hukum Nasional = hukum yang
berlaku di suatu negara
2)
Hukum Internasional = hukum yang
berlaku antar negara
3)
Hukum Asing = Berlaku bagi WNA
yang masuk ke Indonesia
Ada orang asing masuk ke Indonesia, dia
menggunakan hukum asalnya
Ad. Daya kerja (sifat
1)
Mengatur = hanya komitmen
sanksinya
2)
Memaksa = ada sanksi
Mengatur
dan memaksa dalam Ilmu Hukum
Memaksa
= mau tudak mau jika dilanggar akan dapat sanksi
Mengatur
dan memaksa dalam ilmu hukum = harus ada lebih dari 2 alat bukti
ü Sesuatu peraturan yang tidak bisa dikesampingkan oleh bentuk perjanjian
apapun (hukum pidana)
ü Sesuai peraturan yang bisa dikesampingkan oleh bentuk perjanjian apapun
(hukum (perdata)
Hukum pidana sudah
merupakan hukum positif, apa buktinya?
- KUHPIdana , karena sudah diberlakukan pada masa kini
-
Asas legalitas : tiada satupun perbuatan dapat dipidana, kecuali telah ada aturan yang mengatur perbuatan itu
Hukum Perdata
-
Asas Lex Specialis derogat Legi
Generalis : Hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum.
1313
(apa itu perjanjian), 1320 (syarat sah perjanjian à itikad
baik, cakap, dan tahu hak dan kewajiban), 1338 (dari perjanjian, akan ada
akibat hukumnya karena dikehendaki oleh kedua belah pihak) BW.
Belum ada Komentar untuk "Gambaran Umum Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum "
Posting Komentar