Beranda
›
Definisi Ilmu Hukum Menurut Para Ahli
Definisi Ilmu Hukum Menurut Para Ahli
Ditulis
Arham Ahmad Farhan
Sabtu, 01 Juni 2019
Edit
Definisi-definisi hukum yang dikemukakan para Ahli hampir selalu bertentangan meskipun ada beberapa yang serupa. Seperti definisi berikut ini :

- Menurut Prof. Mr. E.M. Mayers Hukum merupakan segala aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada pola perilaku manusia dalam bermasyarakat, serta yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- Immanuael Kant mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
- Menurut E. Utrecht Hukum itu ialah himpunan peraturan baik itu larangan maupun perintah yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat
- S. M. Amin, S.H. Mendifinisikan Hukum sebagai kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari sanksi maupun norma, yang mana itu disebut hukum dan tujuan hukum ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga ketertiban dan keamanan terpelihara.
Belum ada Komentar untuk "Definisi Ilmu Hukum Menurut Para Ahli"
Posting Komentar