Hak, Kewajiban, Subjek Dan Kecakapan Bertindak Dalam Hukum
A. HAK DAN KEWAJIBAN
Prof. Drs C.S.T Kansil S.H. mengatakan hukum seseorang yang mempunyai hak milik atas suatu benda miliknya, maka diizinkan kepadanya untuk menikmati hasil/kegunaan dari benda miliknya. Dalam praktiknya hak milik tersebut dibedakan kembali menjadi 4 bentuk oleh Prof. Masruchin Ruba’i, S.H., M.S. yaitu :
1. Hak dalam Arti Sempit, artinya Hak itu ialah pasangan dari kewajiban saja. misalnya : Seorang penjual wajib menyerahkan barang pada konsumen karena ia telah menerima hak pembayaran dari konsumen
2. Hak dalam arti Kemerdekaan, semua orang memiliki kemerdekaan, dimana Ia bebas menggunakan haknya/ melakukan perbuatan selama tak melanggar batas hak orang lainnya. Misalnya : Mendengarkan musik selama tak terlalu keras dan tak mengganggu hak orang disekitarnya
3. Hak Kekuasaan,semua orang memiliki kekuasaan untuk mewujudkan kehendaknya atas hak yang dimilikinya. Misalnya : si A memiliki hak untuk memindahkan haknya pada orang lain maupun melepaskan haknya.
4. Hak Imuntas,dalam hak ini, seseorang kebal dari campur tangan orang lain.
Jadi, Kesimpulannya,hak ialah kepentingan golongan atau individu yang dilindungi oleh hukum. Sementara kewajiban ialah suatu beban yang bersifat kontraktual. Kewajiban dan hak tersebut muncul ketika terjadi hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. Hubungan hukum disini ialah hubungan antar manusia yang memiliki akibat hukum
Hukum mengatur hubungan antar subjek hukum, subjek hukum itu sendiri menurut Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH, hak ialah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. setelah manusia lahir hingga meninggal dunia, manusia dipandang sebagai subjek hukum. Manusia bukan satu-satunya yang menjadi subjek hukum. Dalam praktik, hukum dibutuhkan sesuatu yang lain yang bukan manusia yang menjadi subjek hukum yaitu badan hukum. Badan hukum ialah kelompok manusia atau organisasi yang memiliki tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban seperti subjek hukum manusia,tetapi terdapat beberapa hak yang tak didapatkan oleh badan hukum (rechtperson),misalnya hak perkawinan yang hanya dapat dilakukan subjek hukum manusia. Yang termasuk sebagai badan hukum adalah Perseroan terbatas, yayasan, koperasi, dan sebagainya.
Prof. Drs C.S.T Kansil S.H. mengatakan hukum seseorang yang mempunyai hak milik atas suatu benda miliknya, maka diizinkan kepadanya untuk menikmati hasil/kegunaan dari benda miliknya. Dalam praktiknya hak milik tersebut dibedakan kembali menjadi 4 bentuk oleh Prof. Masruchin Ruba’i, S.H., M.S. yaitu :
1. Hak dalam Arti Sempit, artinya Hak itu ialah pasangan dari kewajiban saja. misalnya : Seorang penjual wajib menyerahkan barang pada konsumen karena ia telah menerima hak pembayaran dari konsumen
2. Hak dalam arti Kemerdekaan, semua orang memiliki kemerdekaan, dimana Ia bebas menggunakan haknya/ melakukan perbuatan selama tak melanggar batas hak orang lainnya. Misalnya : Mendengarkan musik selama tak terlalu keras dan tak mengganggu hak orang disekitarnya
3. Hak Kekuasaan,semua orang memiliki kekuasaan untuk mewujudkan kehendaknya atas hak yang dimilikinya. Misalnya : si A memiliki hak untuk memindahkan haknya pada orang lain maupun melepaskan haknya.
4. Hak Imuntas,dalam hak ini, seseorang kebal dari campur tangan orang lain.
Jadi, Kesimpulannya,hak ialah kepentingan golongan atau individu yang dilindungi oleh hukum. Sementara kewajiban ialah suatu beban yang bersifat kontraktual. Kewajiban dan hak tersebut muncul ketika terjadi hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. Hubungan hukum disini ialah hubungan antar manusia yang memiliki akibat hukum
Belum ada Komentar untuk "Hak, Kewajiban, Subjek Dan Kecakapan Bertindak Dalam Hukum"
Posting Komentar