iklan header

Sifat Dan Jenis Norma

Prof. Masruchin Ruba’i, S.H., M.S. membagi sifat norma ke dalam 3 bentuk :


SIFAT NORMA

1. Dalam bentuk perintah, dimana dalam sifat ini terdapat perintah yang wajib dilaksanakan masyarakat
Contohnya adalah perintah untuk membayar pajak, perintah untuk bersaksi di pengadilan.
2. Lalu dalam bentuk kebolehan (mubah), di dalam sifat ini norma mengandung hindaran dan anjuran. Maksud dari Hindaran yaitu Perintah agar menjauhi perbuatan yang tercela, Dimana sifat perintahnya tak mengikat, Sedangkan Anjuran artinya perintah terhadap kebaikan yang tak mengikat. misalnya menghindari mengemudi saat mengantuk, Perempuan dianjurkan untuk tidak keluar larut malam.
3. Kemudian dalam bentuk larangan yang sifatnya imperatif, dimana suatu norma mengandung larangan yang mengikat agar tak melakukan perbuatan tercela.
Misalnya : Dilarang mencuri, dilarang melakukan genosida


JENIS NORMA

Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. membagi norma ke dalam empat jenis yaitu :
Norma Kepercayaan, Norma Kesusilaan,Norma Sopan Santun dan Norma Hukum.

dimana dalam keempat jenis norma tersebut dibedakan berdasarkan tujuan, isi, asal-usul, sanksi dan daya kerja.


  1. Norma Kepercayaan : Norma ini  ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan juga pada dirinya sendiri. Sehingga Tuhanlah yang membuat sanksi terhadap pelanggaran-pelanggarannya. Jadi sanksi terhadap pelanggaran norma ini adalah dari Tuhan
  2. Norma kesusilaan berkaitan dengan manusia sebagai individu yang mana menyangkut kehidupan pribadi manusia. Pendukungnya adalah nurani individu tersebut.  sanksi terhadap pelanggaran norma ini berasal dari masyarakat secara tak langsung. 
  3. Norma sopan santun yang berdasar atas  kepatutan, kebiasaan, dan kepantasan yang berlaku di masyarakat. Norma sopan santun bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan perdamaian. Norma ini hanya mementingkan sikap lahir atau formil saja, contohnya pakaian, pergaulan, bahasa dll.  Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berasal dari masyarakat secara tak langsung. 
  4. Norma ini tak melihat manusia sebagai individu melainkan sebagai makhluk sosial. adanya tekanan dari  masyarakat secara tidak langsunglah yang kemudian mengancam dengan sanksi bila dilanggar, dimana bentuk dari pelanggarannya berupa pengucilan, cemoohan, celaan, teguran. Norma Sopan santun disuatu daerah terkadang berbeda dengan daerah lainnya. 


Manusia masih perlu norma lain, yang benar-benar dapat melindunginya karena  ketiga norma sebelumnya dirasa belum begitu memuaskan,  Karena ketiga norma sebelumnya belum mempunyai sanksi yang kuat dan sanksi yang benar-benar memulihkan masyarakat. maka terciptalah satu norma lain yang dirasa dapat menjadi solusi untuk menutup permasalahan-permasalahan tersebut yaitu norma Hukum.  Norma ini bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan juga agar tak terjadi kejahatan.  Norma hukum bersumber dari luar diri manusia yang ditujukan pada sikap lahiriah manusia. Secara langsung dan Resmi, Masyarakat mempunyai kekuasaan untuk menjatuhi hukuman atau memberi sanksi. dimana pengadilan sebagai lembaga mewakili masyarakat dalam penjatuhan hukuman.



Belum ada Komentar untuk "Sifat Dan Jenis Norma "

Posting Komentar

Silakan berikan komentar jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel