iklan header

Interval Donor Darah Minimal 2 Atau 3 Bulan?

Kemarin, tanggal 23 Oktober 2019 saya pergi ke Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia Garut di jl. RSU DR. Slamet, Sukakarya, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, seperti biasa saya mengutarakan keinginan saya untuk mendonorkan darah sukarela, dan disambut baik oleh seluruh petugas di UDD PMI Garut, dan juga dilayani dengan baik. Akan tetapi ada yang berbeda saat selesai mendonorkan darah, petugas yang menangani saya memberikan secarik kertas yang menunjukkan bahwa saya bisa mendonorkan darah kembali dua bulan setelahnya yakin tanggal 22 Desember 2019. Hal ini mengejutkan saya, karena setahu saya selama ini interval atau jangka waktu untuk mendonorkan darah minimal 3 bulan atau 75 hari. Tetapi petugas menyebutkan bahwa ada peraturan baru yang membolehkan interval untuk melakukan donor darah minimal 2 Bulan. Sepeti ini lah secarik kertas yang diberikan kepada saya :


Setelah itu saya pamit pulang, sesampainya di rumah, saya akhirnya mencoba mencari tahu melalui internet dan menemukan keterangan interval donor pada 2 website palang merah Indonesia, yang pertama website ayodonorPMI yang menerangkan bahwa interval donor darah minimal 12 minggu atau 3 bulan sejak donor darah sebelumnya (maksimal 5 kali dalam 2 tahun) sedangkan di dalam website resmi Palang Merah Indonesia tertulis Jumlah penyumbangan per tahun paling banyak 5 kali dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya 3 bulan. Seperti inilah yang tercantum dalam website pmidotordotid diakses 26 Oktober 2019 :
Lalu dalam website ayodonordotpmidotordotid  (diakses 26 Oktober 2019) tercantum sebagai berikut :


Oleh karena terjadi perbedaan, saya mencoba mencari tahu lebih dalam menelurusi peraturan baru apa sebenarnya yang dijadikan acuan yang membolehkan interval donor darah menjadi 2 bulan? 

Lalu akhirnya saya berkesimpulan aturan yang dirujuk adalah, Bab III Angka 3.1.2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 91 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah, dimana disebutkan sebagai berikut :

Interval waktu donor darah sejak waktu penyumbangan terakhir untuk laki-laki adalah 2 bulan, sedangkan untuk perempuan juga 2 bulan. Tetapi pada bagian tabel frekuensi pengambilan terdapat perbedaan untuk pria dan wanita. Dimana disana tertulis untuk laki-laki frekuensi pengambilan darahnya adalah 6 kali pertahun sedangkan untuk perempuan adalah 4 kali. 

Peraturan Menteri Kesehatan ini telah ada sejak 2015, tetapi selama ini saya pun belum mendengar hal ini, karena biasanya di poster-poster acara donor darah sering dituliskan minimal interval donor darah adalah 75 hari atau 3 bulan, setelah saya melakukan penelusuran lebih lanjut di Internet ternyata masyarakat memang belum banyak mengetahui tentang peraturan ini, karena sejak di keluarkannya peraturan ini pada 2015, belum semua PMI menerapkan peraturan ini, seperti di Kota Semarang, baru mulai 2018 peraturan ini dilaksanakan, Sedangkan ada beberapa PMI yang masih belum menerapkannya sampai sekarang seperti Blitar dan Lamongan yang masih menerapkan interval donor darah selama 90 hari.

Alasan yang saya temukan di Internet terkait belum serentaknya seluruh PMI mengimplementasikan Peraturan Meneteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah karena beberapa Unit Donor Darah belum terkoneksi data nasional. Semoga saja seluruh Unit Donor Darah segera terkoneksi dengan data nasional agar masyarakat bisa mendonorkan darah setiap dua bulan sekali sebagaimana peraturan menteri kesehatan, dan semoga administrator website pmidotordotid serta website  ayodonordotpmidotordotid   segera memperbarui ketentuan syarat donor darah dengan Peraturan-Peraturan Menteri Kesehatan yang berkembang, karena perkembangan dunia kesehatan terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, dan perkembangan zaman, serta hasil riset-riset atau penelitian ahli kesehatan terbaru mengenai Donor Darah secara khusus, maupun Dunia Kesehatan secara umum.


Belum ada Komentar untuk "Interval Donor Darah Minimal 2 Atau 3 Bulan? "

Posting Komentar

Silakan berikan komentar jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel